Kajian PuasaKajian Umum

Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?

Ahmad AlfajriApakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?

Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?
Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?

Ada dalam beberapa kondisi, di mana membuat manusia hanyut dibawa emosional sehingga menangis dan mengeluarkan air mata. Kadang menangis karena sedih. Kadang kala mengangis karena terharu dan ada juga yang menangis karena terlampau marah.

Beredar isu di kalangan masyarakat bahwa menangis dapat membatalkan ibadah puasa.

Benarkah menangis dapat membatalkan puasa?

Dalam berbagai kitab fiqih, disebutkan semua hal-hal yang membatalkan puasa. Dan menangis bukanlah merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.

Sebut saja dalam kitab Matan taqrib karya Imam Abu syuja, beliau menjelaskan:

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Ada sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa sepuluh hal, yaitu:

  • sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
  • mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
  • muntah secara sengaja
  • melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin
  • keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
  • haid
  • nifas
  • gila
  • pingsan di seluruh hari dan
  • murtad

Kenapa menangis tidak membatalkan puasa?

Alasan utama penyebab menangis tidak dapat membatalkan puasa adalah karena mata tidak termasuk dalam bagian “jauf” atau rongga badan.

Didalam mata juga tidak terdapat saluran yang dapat mengarahkan sebuah benda ke dalam tenggorokan.

Sehingga, ketika seseorang menangis maka dapat dipastikan bahwa tidak ada air mata yang masuk ke dalam kerongkongan.

Imam Nawawi di dalam Kitab Raudhatut Thalibin jilid 3 halaman 222 menjelaskan:

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan

Memang menangis tidak dapat membatalkan ibadah puasa, tetapi jika air mata yang dikeluarkan tersebut masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur kemudian masuk ke dalam kerongkongan maka dapat membatalkan ibadah puasa.

Kesimpulan

Menangis dan mengeluarkan air mata tidak menyebabkan ibadah seseorang batal. Sebab di dalam mata tidak ada saluran yang dapat membawa sebuah benda ke dalam kerongkongan.

Demikian saja artikel kami tentang apakah menangis dapat membatalkan puasa?. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Lihat Semuanya

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker