Ahmad Alfajri – Bolehkah Lelaki memakai emas?
Sebanyak 81 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2019-2024 akan mendapatkan Pin emas (emblem lambang Aceh) seberat 6.6 gram atau setara dua mayam emas 22 karat sebagai tanda pengenal anggota dewan.
Begitulah paragraf pertama pada sebuah kolom berita Serambi Indonesia edisi cetak 8 Rabiul Awwal 1441 H. Hati ini langsung tersentak, sebab bukan semua anggota dewan terpilih adalah wanita. Kalau tidak salah, perempuan yang lolos ke DPRA hanya 8 orang saja. Sisanya adalah laki laki semua.
Daftar Isi
Bolehkah Lelaki memakai emas?
Dalam Hukum Fikih Syafiiyah, emas boleh dijadikan sebagai perhiasan bagi kaum hawa. Adapun bagi laki laki, haram menggunakan emas sebagai perhiasan. Keharamannya juga tidak tanggung tanggung. Ada beberapa redaksi Kitab yang menulis bahwa keharamannya sampai pada tahap Ijma’ ulama.
Meskipun jika ditelaah lebih mendalam lagi, ada segelintir ulama yang tidak mengharamkannya. Ya, tidak Haram tapi makruh. Pertanyaan yang timbul dalam hati saya adalah apakah landasan secara agama yang digunakan pihak DPRA terkait?
Tidak mungkin mereka tidak punya alasan secara agama. Sebab menurut informasi, masalah ini sudah diatur dalam Pergub. Pastinya ada tahapan diskusi dan bincang hukum bersama tokoh agama. Jadi, tulisan ini hanyalah luahan rasa keingitahuan saya atas landasan apa dari segi hukum agama yang digunakan pihak DPRA?
Kami tidak dalam kapasitas menyalahkan pihak DPRA atas penggunaan pin emas tersebut. Kami tau bahwa masalah ini masuk dalam ranah fiqh yang tidak boleh gegabah menyalahkan dan menuding.
Kami juga tau bahwa ada pendapat yang mungkin dijadikan sebagai landasan. Bahkan ada juga beberapa tokoh ulama di Indonesia yang berpendapat seperti itu.
Kritikan
Cuma, ada kritikan dari saya sebagai rakyat. Jika memang benar landasanya adalah pendapat segelintir ulama tersebut, idealkah pendapat tersebut diaplikasikan dihadapan rakyat yang meyakini bahwa emas haram dipakai oleh laki laki.
Cukup beradabkah menggunakan PIN emas sebagai perhiasan resmi di saat ekonomi rakyat sedang terpuruk. Bahkan dalam salah satu media belum lama ini, pernah diberitakan bahwa Aceh adalah provinsi termiskin di Sumatera.
- Baca Juga : Jangan Tuduh Kami Sesat hanya karena Merayakan Maulid
- Baca Juga : Mengenal Kitab Ar Risalah Imam Syafii
Penutup
Sebagai penutup, saya share juga beberapa hadis yang terkait dengan topik larangan menggunakan emas bagi kaum laki laki
Hadis Ali bin Abi Thalib
أخذَ النبيُّ حريرًا فجعلَهُ في يَمينِهِ وأخذَ ذَهَبًا فجعلَهُ في شمالِهِ ثمَّ قالَ: إنَّ هذَينِ حَرامٌ علَى ذُكورِ أمَّتي
Rasulullah mengambil sutera dan meletakkanya disebelah kanan. Lalu beliau mengambil emas dan meletakkannya disebelaj kiri. Lalu Nabi bersabda: kedua benda ini haram atas umatKu yang laki laki
Hadis Bara’ bin Azib
نهانا النبي صلى الله عليه وسلم عن سبع نهانا عن خاتم الذهب
Rasulullah melarang kami Tujuh hal: Pertama, memakai cincin emas.