Kajian Umum

Dalil Dan Cara Shalat Ghaib Lengkap

Ahmadalfajri.comDalil Dan Cara Shalat Ghaib Lengkap

Dalil Dan Cara Shalat Ghaib Lengkap
Dalil Dan Cara Shalat Ghaib Lengkap

Berbicara tentang shalat ghaib pastilah Nalar kita langsung tertuju kepada Ada sosok Raja Najasyi.

Seorang penguasa Etiopia yang Nama lengkapnya adalah Ashhamah bin Abjar.

Beliau wafat pada tahun ke ke-9 Hijriyah.

Wafatnya raja najasy memiliki nilai tersendiri bagi umat Islam dari aspek historis dan hukum Islam.

Mengapa tidak? Bahwa asal mula pensyariatan shalat ghaib adalah berawal dari wafatnya raja najasyi tersebut.

Apa itu shalat ghaib? Shalat ghaib Sebuah ibadah menshalatkan jenazah yang jasadnya tidak ada di tempat.

Shalat Ghaib Nabi Muhammad

Sebenarnya, jika di buka lembaran sejarah ternyata Nabi Muhammad melaksanakan shalat ghaib bukan hanya terhadap Raja najasyi saja.

Ada tiga sahabat lainnya yang pernah di shalat ghaibkan oleh Rasulullah yaitu:

  1. Ja’far bin Abu Thalib yang Syahid dalam pertempuran mu’tah
  2. Zaid bin Haritsah yang Syahid dalam pertempuran mu’tah
  3. Mu’awiyah bin Mu’awiyah al-Muzanni wafat di Madinah.

Tapi, membahas tentang shalat ghaib pastilah Nalar kita langsung tertuju kepada sosok raja najasyi yang mendapatkan hidayah di penghujung usianya.

Tentu timbul pertanyaan dalam hati kita kenapa terjadi seperti demikian?

Jawabannya adalah karena dalil shalat ghaib yang dilaksanakan oleh Rasulullah kepada raja najasyi statusnya adalah Hadits Shahih.

Selain itu, Hadits tersebut juga termasuk hadits yang muttafaqun Alaihi atau hadits yang disepakati oleh dua Imam Hadits yaitu Imam Bukhari dan imam muslim.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Hurairah yaitu:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

Sungguh Nabi memberitakan kabar kematian Raja Najasyi di hari kewafatannya, lalu beliau bersama para sahabatnya keluar ke tempat shalat, membariskan sahabatnya dan bertakbir sebanyak empat kali (shalat Ghaib).”

Status Hadis Shalat Ghaib

Adapun Hadits yang menerangkan bahwa Baginda Nabi pernah melaksanakan salat ghaib untuk sahabat yang bernama muawiyah bin muawiyah Al muzani statusnya adalah Hadits lemah.

Status lemahnya hadis tersebut itu disampaikan langsung oleh Imam Bukhari dan Imam Baihaqi.

Adapun imam daruquthni dan Abu Hatim menyatakan bahwa status hadis tersebut adalah Matruk (hadis yang harus ditinggalkan atau tidak layak diikuti)

Adapun status hadits tersebut dikategorikan sebagai hadits matruk adalah karena salah seorang perawinya yaitu al-Ala’ bin Zaid atau al-Ala’ bin Ziyad.

Ibnu qoyyim juga memberikan keterangan yang hampir serupa yaitu Bahwa hadits tersebut tidak dapat dijadikan rujukan karena terdapat dalam salah satu perawinya adalah al-Ala’ bin Zaid.

Sedangkan Imam az-zahabi menerangkan bahwa beliau tidak pernah tahu bahwa ada sahabat nabi yang bernama muawiyah Bin muawiyah.

Imam Ibnud Din memberikan penjelasan yang lebih tegas lagi bahwa Al-Ala’ bin Zaid adalah membuat buat hadis.

كان يضع الحديث

Riwayat salat ghoib Zaid bin haritsah dan Ja’far Bin Abu Thalib

Adapun Hadits yang menjelaskan tentang bahwa Rasulullah pernah menshalat Ghaibkan Jafar bin Abi Thalib dan Zaid bin Haritsah statusnya adalah hadis Mursal.

Oleh sebab itu, hadis tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pijakan hukum.

Alasan lainnya yaitu Bahwa Imam Al waqidi sebagai periwayat hadis tersebut dalam kitab Al maghazi adalah berstatus sebagai periwayat yang Dhaif.

Dari penjelasan di atas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa satu-satunya dalil tentang shalat ghaib yang layak dijadikan sebagai rujukan hukum adalah hadis tentang wafatnya raja najasyi.

Niat Shalat Ghaib

Hukum shalat ghaib adalah sama seperti hukum salat jenazah yang jasadnya ada di tempat yaitu fardhu kifayah.

Artinya, shalat Ghaib cukup untuk menggugurkan kewajiban shalat jenazah, dengan catatan diketahui secara nyata bahwa ada orang yang telah melakukannya.

Lafaz niat shalat gaib adalah berbeda-beda tergantung pada ada jenis kelamin jenazah, jumlah jenazah dan dan status orang yang melaksanakan shalat ghaib tersebut Apakah menjadi imam, makmum atau shalat sendirian.

Jenazah 1 Lelaki

Bacaan niat untuk mayat yang laki-laki adalah sebagai berikut:

أُصَلِّي عَلَى مَيِّتِ (فُلَانِ) الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallî ‘alâ mayyiti (fulân) al-ghâ-ibi arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.  

Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”  

Jenazah 1 Perempuan

Adapun bacaan niat shalat Ghaib untuk jenazah perempuan adalah sebagai berikut:

  أُصَلِّي عَلَى مَيِّتَةِ (فُلَانَةٍ) الْغَائِبَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ  فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayâti imaman/ma’muman lillahi ta’ala.  

Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”  

Adapun bacaan niat untuk:

  1. dua orang jenazah laki-laki
  2. 1 laki-laki dan 1 perempuan
  3. 2 orang perempuan

adalah sebagai berikut:

  أُصَلِّي عَلَى مَيِّتَيْنِ/مَيِّتَتَيْنِ (فُلَانٍ وَفُلَانٍ-فُلَانٍ وَفُلَانَةٍ/فُلَانَةٍ وَفُلَانَةٍ) الْغَائِبَيْنِ/الْغَائِبَتَيْنِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامَا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallî ‘alâ mayyitaini/mayyitataini ‘Fulânin wa Fulânin—Fulân wa Fulânah/Fulanâh wa Fulânah’ al-ghaibaini/al-ghaibataini arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.  

Saya menyalati dua jenazah ‘Si Fulan dan Si Fulan/Si Fulan dan Si Fulanah/Si Fulanah dan Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ 

Banyak Jenazah

Bacaan niat untuk jenazah yang banyak seperti korban tsunami Atau lainnya adalah sebagai berikut:

  أُصَلِّي عَلَى جَمِيعِ مَوْتَى قَرْيَةِ كَذَا الْغَائِبِينَ الْمُسْلِمِينَ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامَا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallî ‘alâ jamî’i mautâ qaryati kadzâl ghaibînal muslimîna arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.  

Saya menyalati seluruh umat muslim yang jadi korban  di desa ‘…’ (sebutkan nama desanya) yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”  

Perlu diperhatikan bahwa jika anda merasa susah atau sulit melafadzkan dalam bahasa Arab maka dibolehkan menggunakan terjemahannya dalam bahasa masing-masing.

Syarat Sah Shalat Ghaib

Syarat sah shalat ghaib secara khusus adalah dua hal berikut ini:

  • Pertama, posisi jenazah diluar jangkauan.

Jenazah berada di wilayah yang jauh dari jangkauan,
Atau berada di wilayah yang dekat tetapi sulit dijangkau.

Oleh sebab itu, jika jenazah berada dalam kawasan, atau di luar kawasan tapi mudah dijangkau maka tidak sah melaksanakan shalat ghaib.

Begitu juga jika jenazahnya berada di perbatasan daerah dan posisi kita dekat dengan tempat tersebut maka tidak dibenarkan untuk melaksanakan shalat ghaib.

  • Kedua, yakin atau dhan bahwa jenazah sudah dimandikan.

Shalat Ghaib yang dilakukan ketika belum yakin atau masih ragu Apakah jenazah sudah dimandikan atau belum maka hukumnya tidak sah.

Rukun Shalat Ghaib

Rukun shalat ghaib adalah persis seperti rukun shalat jenazah biasa.

Sebab yang membedakan antara shalat ghaib dan shalat jenazah biasa adalah ada atau tidak adanya jenazah di tempat tersebut

Meskipun demikian, tidak salahnya untuk kita mengulang kaji rukun shalat ghaib.

Rukun shalat ghaib ada 7 yaitu:

Pertama, berniat seperti niat diatas.  

Kedua, berdiri bagi yang mampu

Ketiga, membaca empat takbir termasuk takbiratul ihram.

Keempat, membaca surat al-Fatihah pada takbir pertama.

Kelima, membaca shalawat kepada Nabi pada takbir kedua.

Keenam, membaca doa untuk jenazah setelah rakaat ketiga.

Berikut doa Rasulullah saw yang diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik ra:

اللهم اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

Allahummagfir lahû warhamhû wa’fu ‘anhû wa’âfihî wa akrim nuzulahû wa wassi’ madkhalahû waghsilhu bi mâ‘in wa tsaljin wa baradin wa naqqihi minal khathâyâ kamâ yunaqqast tsaubul abyadhu minad danas wa abdilhu dâran khairan min dârihî wa ahlan khairan min ahlihî wa zaujan khairan min zaujihî waqihî fitnatal qabri wa ‘adzâbin nâr.

Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah ia, maafkanlah dan berilah ia keafiatan (nasib ukhrawi yang baik), muliakanlah tempatnya, lapangkanlah jalurnya, basuhlah ia dengan air surgawi yang sejuk nan segar, bersihkanlah ia dari noda-noda kesalahan laiknya baju putih yang kembali mengkilap setelah dibersihkan dari kotoran dan noda, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih indah, keluarga dan pasangan yang lebih baik, lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka

Ketujuh, membaca salam setelah takbir keempat. Namun, setelah takbir dan sebelum salam, disunnahkan membaca doa berikut:

اللهم لا تحرمنا اجره و لا تفتنا بعده واغفرلنا و له

“Allâhumma lâ tahrimnâ ajrohû walâ taftinnâ ba’dahû wagfir lana walahû”

Ya Allah, janganlah engkau jadikan kami penghalang pahalanya, dan janganlah biarkan kami dalam ajang fitnah, umpatan atau buah bibir setelah ini semua, dan ampunilah kami dan dia

Demikian artikel kami tentang Dalil Dan Cara Shalat Ghaib Lengkap. Semoga bermanfaat dan terima kasih

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker