Kajian Umum

Demonstrasi Dalam Islam

Ahmad Alfajri – demonstrasi dalam Islam.

Demonstrasi Damai di Indonesia

Demonstrasi sering juga disingkat dengan demo dan demon. Dalam istilah lain sering juga disebut dengan unjuk rasa. Inti maknanya adalah satu yaitu melakukan aksi protes bersama untuk menyatakan sebuah pendapat. Dalam hal ini, demonstrasi bisa saja dilakukan oleh pihak yang kontra dan bisa juga dilakukan oleh pihak yang pro.

Aksi demo pertama terjadi di Irlandia pada pertengahan abae ke-19. Di Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir aksi demo kerap kali terjadi. Tahun 2019 ini saja, sudah terjadi aksi demonstrasi berkali kali dan berjilid jilid.

Tujuannya adalah untuk menyampaikan pendapat, mengkritisi dan juga memberikan solusi. Di Negara yang menganut sistem demokrasi, aksi demontrasi bukanlah sebuah hal terlarang.

Model dan Bentuk Demonstrasi

Sebelum membahas tentang topik Demontrasi menurut Hukum Islam, lebih baik dulu mengenal model dan bentuk demonstrasi. Hal ini sangat urgens, sebab kesimpulan Hukum nantinya sangat berkaitan dengan model dan bentuk demonstrasi.

Dalam istilah Bahasa Arab, demonstrasi diistilahkan dengan Mudhaharah (مظاهرة). Maknanya adalah unjuk rasa sekelompok massa untuk menyampaikan orasi dan meluahkan rasa. Biasanya, aksi demonstrasi dilakukan dengan cara parade dari satu titik ke titik lainnya yang sudah ditetapkan. Disana, massa akan berorasi, menyampaikan isi hati hingga membacakan petisi.

Kadang kadang aksi demo yang disetting sebagai aksi damai (non violent), sering berakhir dengan aksi kekerasan dan menyebabkan korban nyawa dan harta. Tetapi ada juga demo yang sudah di setting damai, berakhir dengan damai, sejuk dan bahkan tidak meninggalkan sampah sedikitpun. Selain itu, ada juga jenis demo violent yang disetting dapat menimbulkan kekacauan dan huru hara.

Bagaimanapun settingan dan bentuk demonstrasi, tujuannya memiliki arah yang sama yaitu: Pertama, untuk menyatakan sikap atas sebuah isu publik. Kedua, protes terkait isu perpolitikan. Ketiga, protes terkait isu ekonomi dan Keempat, protes terkait isu sosial.

Format demonstrasi di Indonesia yang pernah saya lihat yaitu: Pertama, Long March. Aksi baris berbaris dan parade menuju kesebuah titik yang sudah ditentukan. Kedua, Rally. Aksi mengumpulkan massa di sebuah tempat dengan tujuan mendengar orasi. Ketiga, Picketing. Aksi pengepungan sebuah tempat. Keempat, Sit-Ins. Aksi duduk bersama di sebuah lokasi hingga aspirasi mereka dipenuhi. Biasanya aksi ini berakhir saat aparat bertindak membubarkan aksi demo.

Kelima, Hunger Strike. Aksi mogok makan. Model aksi ini pernah populer saat konflik Aceh. Mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan aksi mogok makan di sebuah tempat hingga tuntutan mereka diterima. Ada satu model aksi demo lagi, tapi tidak pernah terjadi di Indonesia yaitu Nudity. Aksi melepaskan pakaian atau mengancam untuk melepaskan pakaian jika aspirasi yang dituntuk tidak diterima.

Perbedaan pendapat Jumhur ulama dengan Ulama Saudi

Demonstrasi sering terjadi di Negara yang menganut sistem demokrasi. Oleh sebab itu, jarang terjadi aksi unjuk rasa di negara yang punya pemimpin otoriter. Sebut saja Korea Utara dan China. Indonesia dan Mesir sebelum era reformasi juga tidak dibenarkan melakukan demonstrasi. Arab Saudi juga salah satu negara yang sangat ketat memberikan izin aksi unjuk rasa.

Mayoritas ulama di dunia berpendapat bahwa demonstrasi dalam Islam hukumnya dibolehkan. Sedangkan yang berpendapat demontrasi haram hanyalah ulama dari Saudi Arabiya.

Muncul berbagai opini mengapa Ulama dari Saudi dalam hal ini berbeda pendapat dengan jumhur ulama. Ada opini bahwa pendapat ulama Saudi dari kalangan salafi ini lebih bersifat politis. Mereka menjabat sebagai mufti sebuah kerajaan yang menganut sistem Monarki Absolut. Dan tidak membuka celah sedikitpun kepada masyarakat untuk berdemonstrasi.

Mewakili pendapat jumhur, disini kami hanya mengutip pendapat Syekh Yusuf Qardhawi saja. Sebab dalam hal ini, beliau agak frontal mengkritisi dan menghancurkan argumen pihak yang mengharamkan aksi demo.

Pendapat Syekh Yusuf Qardhawi

Syekh Yusuf Qardhawi seorang Ulama modern asal Mesir berfatwa bahwa aksi demonstrasi dibolehkan dalam Islam. Asalkan berawal dari niat dan tujuan mulia. Syaratnya tidak ada unsur dan praktik yang bertentangan dengan Syariat Islam. Lebih jelasnya, mari perhatikan pernyataan Syekh Qardhawi:

فمن حق المسلمين – كغيرهم من سائر البشر- أن يسيروا المسيرات وينشئوا المظاهرات، تعبيرا عن مطالبهم المشروعة، وتبليغا بحاجاتهم إلى أولي الأمر، وصنّاع القرار، بصوت مسموع لا يمكن تجاهله. فإن صوت الفرد قد لا يسمع، ولكن صوت المجموع أقوى من أن يتجاهل، وكلما تكاثر المتظاهرون، وكان معهم شخصيات لها وزنها: كان صوتهم أكثر إسماعا وأشد تأثيرا. لأن إرادة الجماعة أقوى من إرادة الفرد، والمرء ضعيف بمفرده قوي بجماعته

Umat Islam punya hak yang sama seperti manusia lain pada umumnya. Umat Islam boleh melakukan parade dan berdemonstrasi. Agar aspirasi mereka terserap dan diketahui oleh pemimpin. Suara individu besar kemungkinan tidak akan terdengar, tapi suara massa sulit untuk terlupakan. Dalam jumlah massa yang banyak, pasti terdapat beberapa tokoh yang mampu berorasi menyampaikan aspirasi masyarakat dengan menyentuh hati pemimpin
Arti kesimpulan: Adalah menjadi hak umat Islam untuk berdemonstrasi. Karena tuntutan yang disampaikan secara bersama lebih kuat dibanding apabila dilakukan sendirian. Keinginan masyarakat lebih diperhitungkan dibandingkan keinginan pribadi. Dan individu yang lemah akan menjadi kuat saat bersama-sama.

Dalil dari Ayat

Diantara Dalil yang dipakai Qardhawi adalah Ayat ke 2 yang terdapat pada Surat al-Maidah:

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى

Saling tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa

Demonstrasi dalam Islam menurut perspektif Qardhawi merupakan sebuah aksi mulia yang masuk dalam kategori saling menolong dalam kebaikan. Salah satu cara menolong pemimpin adalah menyuarakan aspirasi masyarakat. Jika aksi demonstrasi adalah satu satu jalan yang dapat ditempuh untuk menyuarakannya maka sudah sepantasnya untuk dilakukan.

Dalil dari Hadis

Selain Ayat, Syekh Qardhawi juga menggunakan Hadis Nabi:

المؤمن للمؤمن كالبنيان، يشد بعضه بعضا

Orang mukmin dengan mukmin lain itu ibarat bangunan yang saling menguatkan.

Ikatan antara seorang mukmin dengan mukmin lainnya adalah sangat erat dan saling berkaitan. Masyarakat muslim yang dipimpin oleh pemimpin beragama Islam, sudah sepantasnya menguatkan dan mendukung ide ide dan gebrakan pemimpin yang nilainya positif.

Sebaliknya, jika ada kinerja kepemimpinan yang perlu dikritisi maka sudah seharusnya untuk dikritisi. Demontrasi adalah salah satu metode untuk menyampaikan kritikan dan aspirasi.

Kaedah Ushul Fiqh

Selain Ayat dan Hadis, Syekh Qardhawi juga mengemukakan argumen kaedah Ushul Fiqh yang berbunyi:

أن الأصل في الأشياء الإباحة

Hukum dasar pada semua hal itu adalah boleh

Pada dasarnya, segala bentuk kegiatan manusia adalah dibolehkan. Kegiatan tersebut baru terlarang jika ada Nash ayat atau hadis yang melarangnya. Dalam topik demonstrasi juga demikian. Secara eksplisit, dalil yang mengharamkan demo tidak ditemukan, begitu juga dalil yang membolehkannya. 

Oleh sebab itu, wajib kembali pada dasar yaitu bahwa demonstrasi dalam Islam hukum nya dibolehkan. Aksi demo baru dilarang dan haram hukumnya jika dalam teknis aksinya terkandung hal hal yang terlarang dalam agama. Contohnya seperti merusak bangunan publik, cacian dan sumpah serapah, dan lain sebagainya.

Kritikan kepada yang mengharamkan demo

Pada topik demonstrasi dalam Islam ini, Syekh Qardhawi mengkritisi habis habisan ulama yang mengharamkan unjuk rasa. Tidak boleh bagi seseorang terlalu mudah mengharamkan sebuah perkara. Kecuali, sudah ada Nash secara eksplisit dari Ayat dan Hadis Sahih tentang status keharamannya.

Adapun hadis yang kualitasnya lemah dan tidak menjelaskan secara eksplisit keharaman sebuah kegiatan, tidak boleh diklaim langsung haram. Hal ini sangat berbahaya, sebab kemungkinan besar akan masuk dalam ranah mengharamkan sesuatu yang halal.

Syekh Qardhawi juga menjelaskan bahwa perkara halal dalam Islam lebih banyak jika dibandingkan dengan perkara haram. Semua hal yang tidak dinyatakan haram secara jelas, maka hukumnya halal. Nabi Bersabda:

إن الله فرض فرائض فلا تضيعوها، وحد حدودا فلا تعتدوها، وحرم أشياء فلا تنتهكوها، وسكت عن أشياء رحمة بكم غير نسيان فلا تبحثوا عنه

Allah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kalian sia-siakan. Allah Memberi batasan-batasan, jangan kalian langgar. Allah Mengharamkan beberapa hal, jangan kalian langgar. Diam atas beberapa hal sebagai rahmat bagimu, bukan karena lupa, maka jangan kau cari-cari status hukum darinya.

Ulama Saudi Mengharamkan Aksi Demonstrasi

Entah apa yang melatar belakangi sehingga ulama Saudi seperti sepakat mengharamkan demonstrasi, meskipun bertentangn dengan jumhur ulama se dunia. Ulama Saudi yang kami maksud disini adalah ulama yang hidup pada masa modern sekarang, seperti Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Shalih bin Fauzan.

Berikut adalah pernyataan dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz tentang ketidak setujuan beliau dengan aksi demo:

فالمسيرات في الشوارع والهتافات ليست هي الطريق الصحيح للإصلاح والدعوة فالطريق الصحيح، بالزيارة والمكاتبات بالتي هي أحسن

Parade demo jalanan bukanlah metode yang benar untuk melakukan perubahan dan menyampaikan aspirasi. Cara yang benar adalah dengan metode ketemu langsung dan juga melalui media tulisan, dengan cara yang bijak.

Pernyataan Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

فان المظاهرات أمر حادث، لم يكن معروفاً في عهد النبي صلى الله عليه وسلم ولا في عهد الخلفاء
الراشدين، ولا عهد الصحابة رضي الله عنهم. ثم إن فيه من الفوضى والشغب ما يجعله أمرا ممنوعاً
لذلك نرى إن المظاهرات أمر منكر

Demonstrasi itu perkara baru yang tidak ada di zaman Nabi, masa Khalifah Islam yang empat, dan masa Sahabat. Unjuk rasa itu terlarang karena menimbulkan kekacaaun dan kerusuhan. Oleh sebab itu, demonstrasi menurut kami adalah perkara munkar.

Pernyataan Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan:

والمظاهرات ليست من أعمال المسلمين ،وما كان المسلمون يعرفونها ،ودين الإسلام دين هدوء ودين رحمة ودين اضباط لافوضى ولاتشويش ولاإثارة فتن ،هذا هو دين الإسلام ،والحقوق يتوصل إليها بالمطالبة الشرعية والطرق الشرعية ،والمظاهرات تحدث سفك دماء وتحدث تخريب أموال ، فلاتجوز هذه الأمور

Demonstrasi bukan perilaku umat Islam dan tidak dikenal oleh umat Islam zaman dahulu. Agama Islam adalah agama damai dan sejuk. Aspirasi harus dikemukakan secara syariat dan metode metodenya. Demonstrasi menimbulkan pertumpahan darah dan kerusakan harta benda. Maka, hal ini tidak boleh.

Argumen Ulama Salafi

Dari Tiga pernyataan diatas, terkandung tiga point penting. Yaitu: Pertama, demonstrasi merupakan perkara yang baru (bid’ah) karena tidak terjadi pada masa Nabi dan juga pada masa khulafa’ rasyidin.

Kedua, demonstrasi merupakan bentuk tasyabuh (menyerupai) adat kafir, sebab demonstrasi adalah produk barat yang tidak sesuai dan tidak pernah ada pada masa awal islam.

Ketiga, demonstrasi merupakan sebuah bentuk membelot atau tidak taat terhadap pemerintah yang sah. Satu satunya saat demonstrasi boleh dilakukan jika pemerintah sudah dengan jelas menunjukkan program kekafiran.

KESIMPULAN

Dari dua argumen yang dipaparkan, dapat disimpulkan dengan mudah bahwa pendapat terkuat adalah pendapat Mayoritas ulama dunia.

Dalam hal ini kami hanya mengutip pendapat Syekh Qardhawi. Jadi, aksi demonstrasi pada dasarnya dibolehkan. Asalkan tidak menimbulkan kerusakan dan hal hal yang terlarang dalam agama.

Aksi demo harus disetting sedemikan rupa, agar tidak terjebak pada hal yang terlarang. Demo dengan model mogok makan juga termasuk demo yang terlarang karena dapat menyebabkan jiwa binasa.

Aksi yang menyebabkan peserta demo tidak sempat melaksanakan shalat juga termasuk demo terlarang. Aksi demo yang penuh dengan cacian, hinaan dan bahkan terkadang mengkafirkan pihak yang di demo, juga termasuk aksi demo yang terlarang.

Demikianlah artikel Demonstrasi dalam Islam. Jika ada tanggapan, kritikan dan masukan, silahkan ditulis pada kolom komentar. Silahkan artikel ini dibagikan atau dicopy, asalkan tetap mencantumkan sumber. Terima Kasih.

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker