Ahmad Alfajri – Hukum Berenang Saat Puasa Dalam Islam
Setiap orang yang berpuasa diwajibkan untuk menjaga diri dan menahan agar tidak melakukan segala hal yang dapat membatalkan puasa. Proteksi diri tersebut berlaku mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.
Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sebuah benda ke dalam tubuh. Baik masuk dari rongga terbuka seperti hidung anu lubang kemaluan mulut telinga, atau masuk melalui rongga tidak terbuka.
Dalam kitab Fathul Qorib, Syekh Ibnu Qosim menerangkan:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء) أحدها وثانيها (ما وصل عمداً إلى الجوف) المنفتح (أو) غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (الرأس) والمراد إمساك الصائم عن وصول عين إلى ما يسمى جوفاً
Perkara yang membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama dan kedua adalah benda yang sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka. Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga
Aktivitas Yang Dimakruhkan
Oleh sebab itu, aktivitas yang beresiko dapat membatalkan puasa, hukumnya makruh dilakukan. Misalnya berkumur berlebihan dan melakukan istinsyaq (menghirup air kedalam hidung saat berwudhuk).
Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Minhajul qowim menerangkan:
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa
Makruh juga bagi orang yang berpuasa menyelam ke dalam air. Jika ada air yang masuk ke dalam anggota batin maka puasanya batal. Sebab telah melakukan aktivitas yang dilarang.
Hukum makruh tersebut jika ada anggapan bahwa tidak akan masuk air ke dalam anggota batin dengan sebab menyelam. Adapun jika ada keyakinan bahwa pasti akan masuk air saat menyelam, maka hukum saat itu adalah haram.
Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab tuhfatul muhtaj menerangkan hal tersebut:
ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه وإلا أثم وأفطر قطعا
Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf
Kesimpulan
Bagi orang yang berpuasa dimakruhkan melakukan aktivitas berenang. Hukumnya dapat meningkat menjadi haram, jika ada keyakinan masuknya air ke dalam anggota batin melalui rongga terbuka.
Jika ada sedikit saja air yang masuk ke dalam anggota batin maka status puasanya adalah batal.
Kalaupun Anda harus melakukan aktivitas renang maka lakukanlah setelah berbuka puasa atau diatas jam 12 malam. Sehingga ibadah puasa tidak terganggu dengan aktivitas yang dilarang.
Demikian saja artikel singkat kami tentang hukum berenang bagi orang yang berpuasa, semoga bermanfaat dan terima kasih.