Kajian Umum

Hukum Dan Ketentuan Zakat Fitrah Secara Lengkap

Ahmad Alfajri | Hukum Dan Ketentuan Zakat Fitrah Secara Lengkap

Landasan Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk zakat yang diwajibkan oleh Allah kepada umat Islam secara umum, baik berjenis kelamin laki-laki maupun wanita, sudah (baligh) dewasa maupun belum.

Landasan kewajiban membayar zakat adalah sabda Rasul :

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعا من تمر أو صاعا من شعير على العبد والحر ، والذكر والأنثى ، والصغير والكبير من المسلمين

Rasulullah SAW memfardhukan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa’ kurma atau sya’ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan, kecil dan dewasa dari orang-orang muslim.

Perintah membayar zakat fitrah terjadi pada Bulan Sya’ban tahun ke 2 Hijrah dan merupakan tahun yang sama dengan perintah kewajiban berpuasa Ramadhan.

Hikmah Zakat Fitrah

Diantara Hikmah diwajibkannya zakat fitrah adalah untuk menambal atas kekurangan kekurangan dalam ibadah puasa. Dan hikmah yang sudah sangat jelas adalah untuk mencukupkan kekurangan makanan bagi orang-orang faqir pada hari raya idul fitri.

Waqi’ bin Al Jarrah pernah berkata bahwa zakat fitrah ibarad sujud sahwi dalam shalat. Sujud sahwi dapat menutupi kekurangan dalam shalat, begitu juga dengan zakat fitrah yang dapat melengkapi kekurangan pahala dalam berpuasa di Bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah Kewajiban Siapa?

Hukum dasar pada zakat fitrah adalah merupakan tanggung jawab orang yang menanggung nafkah seseorang.

Meskipun demikian, jika ada anggota keluarga yang ingin mengeluarkan zakat fitrah maka hukumya juga sah asalkan sudah ada izin atau sepengetahun dari orang yang bertanggung jawab untuk menafkahi.

Ukuran Kadar Zakat Fitrah

Ukuran besar dan banyaknya zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk satu orang sudah ditetapkan oleh Rasul yaitu satu sak kurma atau satu sak tepung (syair).

فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيرٍ علَى العَبْدِ والحُرِّ، والذَّكَرِ والأُنْثَى، والصَّغِيرِ والكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وأَمَرَ بهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إلى الصَّلَاةِ

Dari Ibnu Umar Beliau berkata bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sak kurma atau satu sak tepung (syair) kepada setiap hamba atau orang merdeka, lelaki atau wanita, anak-anak atau orang dewasa yang beragama Islam. Dan diperintahkan untuk dilaksanakan sebelum keluarnya orang orang untuk shalat.

Waktu Bayar Zakat Fitrah

Sesuai dengan namanya yaitu fitrah maka zakat fitrah dibayar tepat pada hari fitrah atau hari raya Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal.

Rasulullah bersabda :

أغنوهم عن طواف هذا اليوم

Artinya : Cukupkan bagi mereka di hari ini agar tidak keluar untuk meminta minta

Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah pada saat matahari terbit di ufuk timur.

Dan batas terakhir waktu membayar zakat adalah pelaksanaan shalat Idul Fitri. Tapi perlu dicatat bahwa meskipun sudah telat membayar zakat fitrah tapi kewajiban zakat fitrah tidaklah gugur.

Seseorang yang telat membayar zakat fitrah masih ada kewajiban untuk membayar setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri. Ibarat orang yang berhutang, meskipun sudah telat dari waktu yang sudah disepakati maka kewajiban membayar hutang masih tetap berlaku.

Masa atau waktu Membayar zakat fitrah boleh dipercepat hingga atau tiga hari dan bahkan boleh dilaksanakan pada awal Ramadan.

Bagaimana Jika Terjadi Penetapan Syawal Yang Berbeda?

Jika terjadi perbedaan hari raya Idul Fitri maka kewajiban membayar zakat fitrah adalah sesuai dengan keyakinannya.

Jika meyakini bahwa hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 8 April maka kewajiban membayar zakat fitrah juga berlaku pada tanggal dan hari tersebut.

Wajibkah Menyerahkan Melalui Amil Zakat ?

Menyerahkan zakat fitrah melalui amil zakat bukanlah sebuah kewajiban. Seseorang boleh saja menyerahkan zakat fitrah secara langsung kepada fakir miskin.

Jika ada Amil yang profesional maka boleh juga diserahkan melalui amil tersebut.

Berapa Ukuran Kilo Beras Untuk Zakat Fitrah?

Kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras adalah sebesar 2.8 Kg.

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang ?

Dalam Mazhab Syafi’i, zakat fitrah harus diserahkan dan dibayar dengan makanan yang dikonsumsi di wilayah tersebut.

Mazhab Abu Hanifah membolehkan seseorang untuk mengganti zakat fitrah dengan uang.

Tapi perlu dicatat bahwa harga makanan yang dijumlahkan dalam bentuk uang bukanlah harga beras tetapi harga dari kurma kering, gandum syair, anggur kering, dan gandum bur.

Kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dari jenis-jenis makanan di atas tersebut adalah sebanyak 3,8 Kg.

Contoh : Jika harga kurma kering per kilo adalah 300.000 maka dikalikan dengan 3,8 kg = 1.140.000 (jumlah uang yang dibayar sebagai zakat fitrah)

Majelis Permusyawaratan ulama Aceh sudah mengeluarkan sebuah fatwa mengenai bayar zakat fitrah dengan uang. Fatwa ini dapat dilihat pada Fatwa No 13 Tahun 2014.

Oleh sebab itu, bagi yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang maka harus berpedoman pada mazhab Hanafi secara total.

Tata cara dan kadar ukuran zakat fitrah yang diberikan harus sepenuhnya berpedoman dalam mazhab Hanafi.

Sebab, jika berpedoman pada mazhab Hanafi sebagian dan berpedoman pada Mazhab Syafi’i sebahagian maka akan terjadi sebuah hal yang dilarang yaitu Talfiq mazhab.

Wajibkah Zakat Fitrah Untuk Bayi Dalam Kandungan?

Bayi yang masih berada dalam kandungan tidak diwajibkan untuk ditunaikan zakatnya. Alasannya karena bayi tersebut belum menjadi manusia yang utuh.

Adapun Bayi yang lahir pada malam satu Syawal maka sudah ada kewajiban untuk dikeluarkan zakat fitrahnya karena titik awal kewajiban zakat fitrah adalah pada saat terbenamnya matahari di malam satu Syawal.

Niat Zakat Fitrah

Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya maka ibadah zakat fitrah juga diperlukan niat sebagai penentu keabsahan ibadah.

Berikut ini adalah redaksi niat mengeluarkan zakat fitrah secara lengkap

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah Untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah Untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah Untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah Untuk Orang Yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker