
www.AhmadAlfajri.com – Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Kewajiban zakat Fitrah, disyariatkan berbarengan dengan kewajiban puasa Ramadan. Bedanya adalah bahwa kewajiban zakat fitrah berlaku kepada setiap individu umat Islam.
Baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, kaya, miskin, orang merdeka dan juga budak.
Ketentuannya adalah bahwa wa orang tersebut hidup pada malam hari raya dan memiliki biaya hidup yang lebih untuk dirinya maupun orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya.
Adapun waktu pengeluaran zakat fitrah, dapat dikeluarkan semenjak awal bulan Ramadan hingga menjelang pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri.
Dalam masalah zakat fitrah, ada beberapa permasalahan penting yang sering ditanyakan oleh masyarakat awam. Diantara permasalahan tersebut adalah Bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Hukum membayar zakat fitrah dengan uang
Jika ditelusuri dalam kitab turats, maka akan dijumpai beberapa perbedaan pendapat antar mazhab. Secara garis besar, dapat di simpulkan bahwa hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang terdapat dua pendapat.
Zakat fitrah tidak boleh dibayar dengan uang
Pendapat pertama ini adalah pendapat jumhur ulama yang ada dalam mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Alasannya adalah karena ada sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id:
كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ
Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju
Terdapat penjelasan dalam hadis di atas bahwa para sahabat hanya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan.
Nah kok mah kebiasaan dan rutinitas sahabat dalam membayar zakat fitrah dapat dijadikan sebagai dalil bahwa zakat fitrah tidak boleh dibayar dengan uang.
Argumentasi lainnya adalah bahwa zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan atas harta tertentu. Otomatis, zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk barang yang lain seperti uang.
Sama kasusnya seperti tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah di dalam waktu yang sudah ditentukan yaitu semenjak awal bulan Ramadan hingga menjelang pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri.
Zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk uang uang
Pendapat kedua ini adalah pendapat dalam mazhab Hanafi. Argumen yang diberikan adalah Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai
Dalam ayat di atas terdapat perintah kepada manusia untuk menafkahkan sebagian harta yang dicintai. Pada era Rasul, harta yang paling dicintai adalah berupa makanan.
Sedangkan pada abad modern sekarang, harta yang paling dicintai adalah uang. Oleh sebab itu, hukum mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang adalah dibolehkan.
Argumen lain yang dipaparkan adalah bahwa Prinsip utama dalam pensyariatan hukum Islam adalah menjaga kemaslahatan.
Dalam konteks zakat fitrah, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang adalah mengandung kemaslahatan terbaik bagi si Muzakki dan bagi mustahiq zakat (yang berhak menerima zakat fitrah) .
Bagi si Muzakki, maslahat yang diterimanya adalah berupa kemudahan, tidak ribet dan simple. Bagi mustahik zakat, maslahat yang diterimanya adalah uang tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan yang paling mendesak.
Kesimpulan
Hukum mengeluarkan zakat fitrah dengan uang terdapat dua perbedaan pendapat. Menurut kami, pendapat terkuat adalah pendapat pertama yakni tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang.
Kebiasaan dan rutinitas Rasulullah bersama para sahabat mengeluarkan zakat fitrah menggunakan bahan makanan adalah dalil terkuat.
Meskipun demikian, solusi agar memudahkan si Muzakki yaitu amil zakat menyediakan beras untuk dibeli oleh si Muzakki, lalu diserahkan kepada Amin sebagai zakat fitrah.
Dan Jika ternyata membayar zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan, Sangat memberatkan Muzakki. Dan dalam kondisi tersebut Muzakki terdesak untuk mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang.
Maka, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang. Dengan syarat bahwa Muzakki bertaqlid kepada mazhab Imam Hanafi secara totalitas dalam konteks zakat fitrah.
Muzakki harus menyerahkan uang yang senilai dengan bahan makanan sebanyak 3,8 kg. Hal tersebut wajib untuk dipatuhi agar tidak termasuk dalam kategori talfiq atau mencampuradukkan perbedaan pendapat antar mazhab.
Demikian saja artikel singkat kami tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang. Semoga bermanfaat dan Terima Kasih.