Ahmad Alfajri – Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa
Setiap koki pasti akan mengecap terlebih dahulu masakan di dapur sebelum dihidangkan. Tujuannya adalah untuk memastikan rasa masakan dapat memuaskan orang yang menyantapnya.
Apalagi dalam bulan Ramadan, ada keinginan besar dalam hati koki agar masakan yang akan dihidangkan rasanya wajib pas dan mengena di lidah orang yang berbuka puasa.
Menghidangkan makanan yang dapat memuaskan orang yang berbuka puasa, memiliki nilai plus bagi seorang koki. Satu sisi sudah sukses menghidangkan masakan yang lezat. Dan di sisi yang lain orang yang menyantap masakan tersebut adalah orang yang berbuka puasa.
Seorang koki saat memasak, pastilah akan mengecap masakannya agar tidak terlalu asin kebanyakan garam. Dan tidak terlalu hambar karena kekurangan perasa.
Banyak pertanyaan muncul dari kaum ibu ibu tentang apakah mencicipi rasa makanan saat puasa dapat membatalkan puasa atau tidak?
Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa
Mengecap makanan hukum dasarnya adalah boleh-boleh saja. Tidak menjadi masalah seorang ibu rumah tangga atau koki di restoran untuk mencicipi dan mengecap masakannya.
Sebab dalam Islam hukum mengecap dan mencicipi makanan tidak dilarang dan bahkan tidak makruh.
Dalam kitab tuhfatut thullab Syekh Abdullah Bin hijazi syarqawi Menjelaskan hal tersebut:
وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته
Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke teggorokan lantaran begitu dominannya syahwat
ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي
Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap masakan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan
Dalam kitab di atas terdapat pengertian bahwa mengecap dan mencicipi masakan bagi koki yang sedang beribadah puasa untuk sekedar hajat yang dibenarkan oleh syariat maka hukumnya dibolehkan.
Cuma perlu dicatat bahwa setelah mencicipi dan mengecap, makanan tersebut wajib untuk segera dikeluarkan. Jangan sampai ada makanan yang masuk ke dalam tenggorokan.
Hukum mengecap dan mencicipi makanan saat sedang berpuasa berubah menjadi makruh jika ada terbersit niat dalam hati untuk mengkonsumsi makanan tersebut.
Hukum mengecap dan mencicipi makanan saat sedang berpuasa dapat berubah juga menjadi makruh jika ada kekhawatiran dengan mengecap tersebut akan tertelan dan masuk ke dalam tenggorokan.
Demikian saja artikel kami tentang hukum mengucap dan mencicipi makanan saat sedang berpuasa titik semoga bermanfaat dan terima kasih.