Ahmad Alfajri – Hukum Mencuci Pembalut Dalam Islam
Haid dalam pandangan syariat adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan secara alami dalam siklus tertentu.
Setiap perempuan memiliki siklus yang berbeda. Dan jumlah volume darah haid yang keluar juga berbeda.
Setiap perempuan dapat memprediksi dan menghitung Kapan haid selanjutnya akan datang. Hal ini didasari dari haid yang rutin keluar di setiap bulan.
Setiap akan tibanya menstruasi, perempuan akan mempersiapkan pembalut agar darah tidak merembes.
Penggunaan pembalut bagi wanita haid dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang disyariatkan.
Sebuah hadits dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah pernah bersabda tentang perempuan yang mengeluarkan darah haid:
لتنظر قدر الليالي والايام التي كانت تحيضهن وقدرهن من الشهر، فتدع الصلاة ثم لتغتسل ولتستثفر ثم تصلي
hendaklah ia melihat hitungan hari dan malam, ketika ia mengalami darah haid. Juga hitungan dalam satu bulan. (Jika sudah tiba), maka hendaklah ia meninggalkan shalat, kemudian bermandilah, lalu balutlah kemaluannya, dan shalatlah
Dalam hadits di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa seorang wanita hendaknya menggunakan pembalut untuk menampung darah haid saat menstruasi.
Pembalut yang digunakan oleh perempuan di masa Rasulullah adalah pembalut yang terbuat dari kain khusus dan disebut sebagai izaar. Izar adalah kain bawahan yang menutupi bagian tubuh dari pusat hingga ke bawah.
Saidah Aisyah meriwayatkan sebuah hadits:
كَانَ إِحْدَانَا، إِذَا كَانَتْ حَائِضاً، أَمَرَهَا رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تَأْتَزِرَ فِي فَوْرِ حَيْضَتِهَا
Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk memakai kain izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah
Saat itu, Kain yang digunakan sebagai pembalut adalah sejenis handuk yang dapat menyerap darah haid dan dapat dicuci ulang.
Di era modern sekarang pembalut yang digunakan oleh wanita menstruasi bukan lagi terbuat dari kain, tetapi terbuat dari kapas atau Gel dan hanya sekali pakai saja.
Setelah digunakan, pembalut tersebut langsung dapat dibuang tanpa dicuci. Tetapi sebahagian wanita, ada yang memilih untuk mencuci pembalut bekas darah menstruasi sebelum dibuang. Alasannya adalah sebagai kesehatan lingkungan.
Hukum Mencuci Pembalut Dalam Islam
Dalam berbagai Hadits, belum ditemukan satu dalil pun yang melarang ataupun memerintah perempuan untuk mencuci pembalut bekas sebelum dibuang.
Ada hadis yang agak berkaitan yaitu perbuatan para sahabiyah di masa nabi. Pembalut yang digunakan untuk menampung darah menstruasi langsung dibuang setelah digunakan.
Nabi hanya memerintahkan para wanita untuk membersihkan darah haid yang menempel pada pakaian atau tubuh saat hendak melaksanakan salat.
Jadi di di segala perbuatan sebelum ada dalil yang mengharamkan maka hal tersebut boleh untuk dilakukan. Berdasarkan sebuah kaidah:
الاصل في الاشياء اباحة
Dasar hukum terhadap sesuatu adalah dibolehkan
Kesimpulannya jika ada wanita yang meyakini dan mencuci pembalut bekas adalah sebuah keharusan untuk mengurangi pencemaran lingkungan maka hal tersebut harus dihormati.
Sebaliknya jika ada wanita yang langsung membuang pembalut bekas tanpa mencucinya terlebih dahulu maka hal tersebut juga harus dihormati.
Ada beberapa Apa hal yang harus diperhatikan oleh wanita sebelum membuang pembalut bekas tanpa mencucinya terlebih dahulu agar tidak mencemari lingkungan.
- Pembalut bekas dilipat dan dibungkus dengan kertas atau tisu lalu dimasukkan dalam plastik.
- Plastik tersebut dibuang ke tempat pembuangan sampah yang telah disediakan.
Membuang pembalut bekas secara sembarangan dalam hukum Islam adalah sangat dilarang. Sebab dapat menimbulkan virus dan menyebarkan bakteri. Selain itu dapat merusak keasrian dan menimbulkan bau yang tidak sedap.
Wanita yang membuang pembalut dan memperhatikan cara-cara di atas maka sudah melakukan ibadah. Karena kebersihan dalam Islam nilainya adalah setengah dari keimanan.
Demikian saja artikel kami tentang hukum membuang pembalut bekas dalam pandangan Islam. Semoga bermanfaat dan terima kasih.