Kajian PuasaKajian Umum

Hukum Menelan Air Ludah Saat Puasa

Ahmad AlfajriHukum Menelan Air Ludah Saat Puasa

Hukum Menelan Air Ludah Saat Puasa
Hukum Menelan Air Ludah Saat Puasa

Dalam melaksanakan ibadah puasa, terdapat beberapa larangan agar tidak membatalkan puasa.

Pertanyaan yang umum ditanyakan oleh masyarakat tentang hal ini adalah Apakah menelan air liur saat menjalankan ibadah puasa dapat membatalkan puasa?

Hukum menelan air liur saat puasa

KH Munawir sebagai ketua komisi fatwa MUI Lampung menerangkan bahwa hukum menelan air liur adalah tidak membatalkan puasa.

Preferensi yang dikemukakan adalah terdapat dalam kitab Al majmu Syarah muhadzab Karya Imam Nawawi:

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه

Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali

Kesepakatan ulama tersebut karena susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.

9 hal yang membatalkan puasa

Tentu, kita ingin tahu lebih mendalam tentang hal apa saja yang bisa membatalkan puasa?

Syekh Muhammad bin qasim Al Ghazi menerangkan dalam kitab beliau Fathul Qorib tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa:

Keluar mani dengan sengaja

Salah satu hal yang dapat membatalkan ibadah puasa adalah keluar mani dengan cara disengaja.

Menghayal sehingga keluar mani dapat membatalkan puasa. Onani juga dapat membatalkan puasa.

Jika keluar mani tanpa sengaja, contohnya seperti mimpi maka tidak membatalkan puasa.

Muntah dengan sengaja

Sengaja muntah adalah salah satu hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Hal tersebut didasari dari Sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah :

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ – أي : غلبه- فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasa. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqodho puasa.

Mengobati sakit dari qubul dan dubur

Qubul adalah lubang kemaluan tempat keluar air kecil. Dubur adalah lubang belakang tempat keluar air besar.

Mengobati penyakit dan memasukkan obat melalui kedua lubang tersebut maka termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh

Memasukkan sesuatu benda, baik benda padat maupun benda cair ke dalam lubang tubuh seperti mulut, hidung dan telinga dapat membatalkan puasa.

Oleh sebab itu, saat sedang beribadah puasa maka Dilarang makan dan minum. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 187:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Makan dan minumlah sampai waktu Fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam.

Termasuk dalam kategori memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh adalah merokok. Oleh sebab itu, merokok dapat menyebabkan batal ibadah puasa.

Bersetubuh

Melakukan hubungan seksual di siang hari saat sedang ibadah puasa, dapat membatalkan puasa.

Denda bagi orang yang bersetubuh saat puasa adalah wajib membayar kafarat memerdekakan budak Mukmin.

Masa sekarang, budak tidak ada lagi di dunia harga denda nya adalah berpuasa di luar bulan Ramadhan Selama 2 bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu, maka wajib membayar Fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar 1 mud per orang.

Hilang akal

Hilang akal adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Ada beberapa penyebab seseorang hilang akal:

Karena gila

Puasa seseorang langsung dihukumkan batal jika orang yang berpuasa tersebut hilang akal atau gila.

Saat seseorang gila atau hilang akal maka saat itu dia dianggap tidak lagi mukallaf.

mabuk dan pingsan

Mabuk atau pingsan yang disebabkan dengan sesuatu yang disengaja, maka dapat membatalkan puasa.

Contohnya, mencium sesuatu secara sengaja yang secara adat dapat membuat seseorang mabuk.

Adapun jika dia mabuk atau pingsan dengan sebab tidak disengaja maka puasanya boleh dilanjutkan.

Menstruasi

Haid atau menstruasi adalah salah satu hal yang dapat menyebabkan batal puasa bagi perempuan.

Hukum bagi wanita yang yang tidak puasa karena sedang menstruasi, maka wajib mengqadha atau mengganti puasa di di bulan lain.

Nifas

Seorang wanita yang baru saja melahirkan, pasti akan mengeluarkan darah nifas.

Darah yang keluar tersebut, adalah salah satu hal yang membatalkan puasa.

Hukum bagi orang yang tidak berpuasa karena nifas, maka wajib mengqadha nya di bulan lain.

Murtad

Murtad adalah melakukan sesuatu yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam. Contohnya adalah tidak mengakui bahwa Allah esa.

Saat seseorang murtad maka otomatis puasa yang sedang di laksanakan nya menjadi batal.

Demikian saja artikel kami tentang hukum menelan ludah bagi orang yang puasa. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker