Kajian Umum

Hukum Mengganti dan Menambah Lafaz Azan

Ahmad AlfajriHukum Mengganti dan Menambah Lafaz Azan

Hukum Mengganti dan Menambah Lafaz Azan
Hukum Mengganti dan Menambah Lafaz Azan

Adzan di salah satu masjid di Kuwait baru-baru ini menggunakan redaksi berbeda dari biasanya. Hal ini menjadi viral setelah di upload ke media sosial.

Pemerintah Saudi Arabia juga memerintahkan untuk mengubah redaksi adzan pada semua masjid yang ditutup dan dilarang shalat berjamaah. Hal ini diinformasikan dan dimuat di dalam beberapa media online, diantaranya kompas.com.

Redaksi terbaru yang digunakan di masjid Kuwait adalah takbir seperti biasa. Kemudian dilanjutkan dengan syahadatain. Dan pada posisi Hayya alash-shalah diganti dengan redaksi Shallu fi Rihalikum (shalatlah kalian di rumah)

https://youtu.be/YUNe8bd1erk

Berikut tertib lafadz adzan yang terdengar di masjid Kuwait:

  • Takbir
  • Syahadatain
  • Shallu fi Rihalikum
  • Takbir
  • Tahlil

Hukum mengganti dan mengubah lafaz azan

Di beberapa negara, masjid ditutup dan salat Jumat tidak dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk membendung laju wabah virus corona. Di masjid hanya dikumandangkan adzan saja tanpa ada pelaksanaan shalat berjamaah.

Hukum dasar adzan dalam mazhab syafii adalah sunnah muakkad.

Jika ditelaah, terdapat beberapa hadits yang berbicara tentang pengubahan lafadz adzan.

Jadi, apa yang dilakukan oleh pemerintah Kuwait dan Saudi Arabia, sebenarnya bukanlah hal baru.

Azan saat Malam terlalu dingin

Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang bersumber dari Nafi’ berbunyi:

أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ، ثُمَّ قَالَ: صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ: «أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ» فِي اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ، أَوِ المَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ

Artinya: “Suatu ketika, Ibnu Umar mengumandangkan adzan di sebuah malam yang dingin di daerah Dlajnan. Kemudian Ibnu Umar menyeru, ‘Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian!’ Lalu Ibnu Umar memberikan informasi kepada kami, sesungguhnya Rasulullah pernah menyuruh seorang muazin untuk mengumandangkan adzan. Setelah itu muazin mengumandangkan, ‘Hendaklah kalian salat di rumah-rumah!’ dalam  sebuah malam yang sangat dingin atau hujan di tengah perjalanan”

Azan Saat Hujan Lebat

Bahkan terdapat hadis lain yang menyatakan bahwa pernah pada masa Rasulullah ada penambahan redaksi lafaz azan.

Artinya, tidak ada lafaz azan yang dihilangkan. Hanya ada lafaz penambahan yaitu Shallu fi Rihalikum setelah lafadz Hayya Alal Falah.

Bahkan, pada masa Rasulullah, pernah terjadi ketika Nabi dalam perjalanan malam dengan di bawah guyuran hujan, lalu dikumandangkan yang di dalamnya ada kalimat shallu fi rihalikum setelah hayya alal falah

Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Amr bin Aus:

أَخْبَرَنَا رَجُلٌ مِنْ ثَقِيفٍ أَنَّهُ سَمِعَ مُنَادِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي فِي لَيْلَةِ الْمَطَرِ فِي السَّفَرِ يَقُولُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ

Artinya: “Seorang lelaki dari Tsaqif memberikan kabar bahwa ia mendengar seorang Muazzin memanggil Rasulullah di malam dengan selimut hujan dalam sebuah perjalanan. Muadzin tersebut membaca ‘hayya ‘alas shalâh, hayya ‘alal falâh, shallû fî rihâlikum’.”

Azan Saat Angin Kencang

Ada hadis lain yang berkaitan dengan pengubahan redaksi lafadz adzan. Dalam sebuah kondisi Dimana sedang terjadinya angin kencang.

Seorang muadzin hendak mengumandangkan adzan. Dan datanglah Ibnu Abbas meminta muadzin untuk mengganti lafaz tersebut dengan Shallu buyutikum (Shalatlah dirumah kalian):

إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ

“Apabila engkau selesai mengucapkan ‘Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ‘Hayya ’alash shalaah’. Tetapi ucapkanlah ‘Shalluu fii buyutikum’ [Shalatlah di rumah kalian].

Masyarakat tidak setuju dengan permintaan Abdullah Ibnu Abbas sebab redaksi azan seperti itu sangat asing di telinga mereka. Lalu Abdullah Ibnu Abbas memberikan penjelasan:

قَالَ : فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ هذَا قَدْ فَعَلَ هذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ.

Masyarakat pun mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian merasa heran dengan hal ini, padahal hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). (HR. Muslim no. 1637 dan Abu Daud no. 1066).

Kesimpulan

Pengubahan atau penambahan redaksi lafaz azan yang dilakukan di negara Kuwait dan Saudi Arabia Bukankah hal baru.

Hal tersebut pernah terjadi dan diperintahkan oleh para sahabat. Kemudian beberapa Sahabat juga menyatakan bahwa hal tersebut pernah terjadi pada masa nabi.

Pengubahan atau penambahan redaksi lafaz hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu seperti yang disebutkan di dalam hadis.

Dan tentunya mewabahnya virus korona dikiyaskan oleh para ulama Kuwait dan Saudi Arabiya kepada kasus-kasus yang disebutkan dalam hadits di atas.

Demikian saja artikel singkat kami tentang perubahan dan penambahan redaksi lafaz azan yang baru-baru ini terjadi di Kuwait dan Saudi Arabia. semoga bermanfaat dan terima kasih

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker