Kajian Umum

Hukum Menggunakan Hand Sanitizer beralkohol

Ahmad AlfajriHukum Menggunakan Hand Sanitizer beralkohol

Hukum Menggunakan Hand Sanitizer beralkohol
Hukum Menggunakan Hand Sanitizer beralkohol

Semenjak mewabahnya virus Corona, sudah banyak korban yang berjatuhan di dunia. Untuk mencegah semakin banyaknya korban pemerintah menghimbau masyarakat untuk menggunakan hand sanitizer.

Himbauan tersebut tujuannya adalah untuk kebaikan. Namun permasalahannya adalah bahwa hand sanitizer atau cairan antiseptik tersebut terbuat dari bahan alkohol.

Problemnya yaitu Saat umat Islam hendak melaksanakan ibadah salat. Apakah sah salat yang dilakukan dan sebelumnya sudah mencuci tangan menggunakan cairan antiseptik?

Hukum menggunakan hand sanitizer beralkohol

Hukum menggunakan hand sanitizer dalam kondisi teror virus Corona adalah wajib. Sebab salah satu daripada tujuan pensyariatan hukum adalah ah untuk menjaga jiwa dan nyawa.

Adapun menggunakan cairan antiseptik Sebelum melaksanakan salat, terdapat perbedaan pendapat ulama. Ada yang menyatakan sah salat dan ada juga yang memfatwakan batal salat.

Syarat sah ibadah salat diantaranya adalah kesucian pakaian, badan dan tempat pelaksanaan salat.

Menurut Sebagian ulama bahwa hand sanitizer yang terbuat dari cairan alkohol termasuk dalam zat yang memabukkan dan dihukumkan sebagai najis.

Otomatis menggunakan hand sanitizer Sebelum melaksanakan ibadah salat berdampak pada tidak sahnya salat.

Adapun ulama yang yang berfatwa bahwa penggunaan hand sanitizer tidak menyebabkan batalnya salat, Alasannya karena zat alkohol yang ada dalam hand sanitizer tidak dihukum sebagai najis.

Abdurrahman Al jaziri dalam kitab al-fiqh ala madzhab arba’ah menulis:

ومنها المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها. فإنه يعفى عن .القدر الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن

Artinya, “Salah satu (yang dimaafkan) adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan pada obat dan aroma harum parfum untuk memberi efek maslahat padanya. Hal ini terbilang dimaaf sebatas minimal memberi efek maslahat berdasarkan qiyas atas aroma yang memberi efek maslahat pada keju

Pendapat Wahbah Zuhaili

Diantara ulama yang memfatwakan bahwa alkohol hukumnya Suci adalah Syekh Wahbah Zuhaili. Menurut beliau alkohol baik sifatnya murni mau campuran hukumnya tetap suci.

Adapun lafaz hari Rijsun dalam Alquran tidak dapat diartikan sebagai najis. Makna yang tepat adalah perbuatan dosa.

Berikut ini tulisan Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al fiqhul Islami wa Adillatuh:

مادة الكحول غير نجسة شرعاً. بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة. سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء. ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية. لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان

Zat alkohol tidak najis menurut syara’. Dengan dasar (kaidah) yang telah lalu, yaitu segala sesuatu asalnya adalah suci baik ia alkohol murni maupun alkohol bercampur air. Dengan mengunggulkan pendapat yang mengatakan bahwa najis khamr dan semua zat yang memabukkan bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan bahwa itu adalah kotor sebagai perbuatan setan

Syekh Wahbah Zuhaili juga berpendapat bahwa pemakaian alkohol dibolehkan untuk kepentingan medis. Contohnya seperti untuk mengobati luka, membersihkan kulit, membunuh bakteri hingga membuat krim.

Salah seorang ulama Indonesia yaitu alm KHM Syafi’i Hadzami (Rais Syuriyah PBNU 1994-1999 M) juga pernah menyatakan bahwa zat alkohol adalah suci.

Dalam kitab taudhihul Adillah Juz 7 halaman 75 tertulis:

كانت لجنة الفتوى بالأزهر قد سئلت مثل هذا السؤال. فأجابت بأن الكحول السبرتو على ما قاله غير واحد من العلماء ليس بنجس. وعلى هذا فالأشياء التى يضاف إليها الكحول لا تنجس به. وهذا هو ما نختاره لقوة دليله ولدفع الحرج اللازم للقول بنجاسته

Adalah Lajnah Fatwa di Al-Azhar pernah ditanya seperti pertanyaan ini, maka dijawab bahwa alkohol (spiritus) menurut apa yang dikatakan oleh banyak ulama, bukanlah najis, dan atas dasar ini, maka segala sesuatu yang dicampuri alkohol, tidak terhukum najis. Dan inilah apa yang kami pilih karena kuat dalilnya, dan untuk menolak kepicikan yang lazim karena mengatakan dengan najisnya

Kesimpulan

Dalam masa darurat virus Corona seperti sekarang ini, maka pendapat yang paling kuat dan cocok untuk diamalkan adalah Pendapat yang menyatakan bahwa hand sanitizer atau alkohol dianggap suci.

Otomatis melaksanakan salat setelah menggunakan hand sanitizer maka hukum shalatnya adalah sah.

Dari perbedaan pendapat ulama tersebut dapat diambil satu hikmah bahwa perbedaan pendapat ulama adalah Rahmat.

Tapi perlu diperhatikan bahwa penyalahgunaan alkohol dan dijadikan sebagai minuman khamar maka hukumnya tetap terlarang dan masuk dalam kategori dosa besar.

Pengertian saja artikel singkat kami tentang hukum menggunakan hand sanitizer. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker