Kajian Umum

Hukum Menimbun Barang Dagangan Dalam Islam

Ahmad AlfajriHukum Menimbun Barang Dagangan Dalam Islam

Hukum Menimbun Barang Dagangan Dalam Islam
Hukum Menimbun Barang Dagangan Dalam Islam

Virus Corona sudah menjadi momok menakutkan untuk seluruh masyarakat dunia. Menurut informasi, di Indonesia sudah ada korban akibat virus Corona. Setelah informasi ini beredar, muncul satu krisis yaitu habisnya stok masker secara tiba tiba diberbagai tempat.

Akibatnya, harga masker melambung tinggi bahkan melebihi 100% dari harga dasarnya. Jika dulu harganya sekitar Rp3.000 per lembar maka sekarang berani dijual dengan harga Rp100.000.

Pertanyaannya adalah: bagaimana hukum menimbun dan menyembunyikan masker dari pasaran dengan tujuan untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya saat melambungnya harga masker?.

Hukum Menimbun Barang Dalam Islam

Pada dasarnya laba atau keuntungan dari hasil jual beli hukumnya adalah halal. Ketentuan ini terdapat di dalam surat Al Baqarah ayat 275:

وأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Cuma, permasalahan hukum fiqih tidak selesai jika hanya ditinjau dalam satu ayat saja. Perlu dilihat dan ditelaah semua ayat-ayat dan hadis yang berkaitan dengan jual beli.

Dalam ayat lain pada surat Annisa ayat 29, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian dengan jalan bathil”.

Keuntungan atau laba dari hasil-hasil jual beli yang tadinya dibolehkan, sekarang sudah punya Ketentuan dan batasan baru. Ketentuan tersebut yaitu harus melalui mekanisme jual beli yang sifatnya tidak batil.

Salah satu aspek jual beli dianggap batil adalah melakukan penimbunan barang dengan tujuan melambungkan harga. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam muslim, nabi bersabda

لا يحتكر إلا خاطئ

“Tiada seseorang mau melakukan penimbunan melainkan khathi’ (orang yang melakukan kesalahan fatal)”

Berdasarkan hadis ini, penimbunan barang agar melambungnya harga adalah termasuk sebuah kesalahan fatal dan dianggap melakukan perkara batil.

Unsur kebatilan yang terdapat dalam aktivitas penimbunan barang (ihtikar) adalah penindasan dan penzaliman kepada pembeli. Termasuk dalam unsur kebatilan penimbunan barang juga adalah eksploitasi harga. Eksploitasi ini dalam bahasa jariah disebut dengan Adh’afan Mudha’afan.

Tidak semua penimbunan barang dapat diklaim sebagai ihtikar. Harus ada beberapa unsur pada sebuah aktivitas penimbunan barang sehingga dapat disebut sebagai ihtikar.

Laba yang diperoleh dari hasil penjualan masker dengan harga yang melambung jika mencukupi segala persyaratan hukum jual beli, maka status dasarnya adalah halal.

Sebab tidak ada satupun unsur yang menyembabkan terjadinya pembatalan jual beli. Otomatis, jual beli tersebut adalah sah dan hasil dari jual beli juga sah.

Indikator Penimbunan (Ihtikar)

Laba yang diperoleh dari aktivitas transaksi tersebut hukumnya berubah menjadi haram jika terdapat beberapa indikator terjadinya ihtikar.

Berikut ini adalah beberapa indikator ihtikar (penimbunan barang)

Besarnya Kebutuhan manusia terhadap barang tertentu.

Ketika manusia membutuhkan terhadap suatu jenis barang, seperti kebutuhan kepada masker saat mewabahnya virus korona maka hukum fiqih menetapkan bahwa dalam kondisi seperti ini berlaku sebuah kewajiban untuk menghilangkan kesulitan (masyaqqah) dan kesusahan manusia (haraj).

Kaidah Ushul Fiqh berkaitan dengan hal ini adalah:

إذا ضاق الأمر اتسع وإذا اتسع ضاق

“Ketika sempit suatu urusan, maka diluaskan, dan bila sebaliknya, luas suatu perkara, maka dipersempit.”

Menimbun barang yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat luas di saat kondisi kritis dengan tujuan memperoleh laba yang berlipat ganda, maka termasuk dalam salah satu indikator ihtikar.

Potensi Muncul Kehancuran

Aktivitas penimbunan barang tidak dapat di diklaim langsung sebagai ihtikar jika hanya ada satu indikator saja. Indikator lain yang harus ada juga adalah potensi munculnya kehancuran dan kebinasaan.

Menurut kami, praktik penimbunan masker disaat mewabahnya virus Corona termasuk dalam kategori berpotensi melahirkan kehancuran. Potensi kehancuran terlihat dari lahirnya krisis harga (ghala’ fakhisy) dan keterpaksaan pembeli untuk membelinya (mukrah). Dan yang lebih parah adalah menyebabkan kematian.

Perlu dicatat bahwa hal yang sangat penting dalam sebuah aktivitas jual beli yaitu Ridha. Dalam kasus wabah korona dan penimbunan masker sehingga melambungnya harga dapat dipastikan tidak ada ridha dari sisi pembeli.

Penimbunan barang sebelum terjadi krisis

Timbul cabang hukum fiqih yang lain yaitu bagaimana seandainya penimbunan masker dilakukan sebelum melandanya wabah virus Corona?.

Dalam fiqih, aktivitas penimbunan ini apakah termasuk dalam kategori ihtikar ataupun tidak dapat dipantau dari durasi hari.

Dalam sebuah hadis nabi bersabda

من احتكر طعاماً أربعين ليلة فقد برئ من الله تعالى وبرئ الله تعالى منه

“Barangsiapa menimbun makanan selama 40 malam, maka ia berlepas diri dari Allah dan Allah akan berlepas diri darinya.”

Dari hadis ini para ulama fikih menyimpulkan bahwa penimbunan barang sebelum munculnya krisis dapat dikategorikan sebagai ikhtikar jika dalam durasi 40 hari sejak terjadinya kepanikan masyarakat dan barang tersebut juga belum di edarkan.

Kesimpulan

Ada 3 indikator yang dapat dijadikan sebagai patokan sebuah aktivitas termasuk dalam kategori ihtikar.

  • Pertama, besarnya hajat dan kebutuhan manusia terhadap sebuah barang atau benda.
  • Kedua, terselip niat untuk mempersulit masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan
  • Ketiga, durasi penimbunan sudah mencapai 40 hari semenjak timbulnya krisis (Jika penimbunan dilakukan sebelum krisis).

Demikian saja artikel kami tentang hukum menimbun barang dagangan dalam studi kasus penimbunan masker saat melanda wabah virus corona. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker