Kajian PuasaKajian Umum

Hukum Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh

Ahmad AlfajriHukum Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh

Hukum Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh
Hukum Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh

Secara bahasa, niat bermakna menyengaja. Adapun secara istilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Mawardi dalam kitab Al Mantsur fil Qawaid, niat adalah bermaksud melakukan sesuatu disertai pelaksanaannya.

Ibnu Rajab Al Hambali menerangkan bahwa fungsi dari niat adalah untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya. Niat juga dapat menjadi pembeda antara ibadah dan antara adat.

Berkaitan dengan niat sebagai syarat sah Rukun ibadah hal ini disepakati oleh seluruh ulama. Niat adalah satu hal yang sakral dalam ibadah. Sebuah ibadah dianggap batal dan tidak sah jika tanpa disertai dengan niat.

Puasa adalah salah satu ibadah dan merupakan rukun Islam. Niat dalam ibadah puasa merupakan satu hal yang sangat urgen. Ada dua tema yang sering didiskusikan tentang niat dalam puasa.

Pertama, waktu pelaksanaan niat. Kedua, hukum memperbaharui niat.

Berkaitan dengan waktu pelaksanaan niat, para imam mazhab sepakat bahwa puasa yang menjadi tanggungannya seperti puasa Qadha dan puasa nazar, maka harus dilaksanakan pada malam hari sebelum keluar Fajar.

Sedangkan niat puasa sunat menurut mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali, tidak harus dilaksanakan pada malam hari. Bisa saja niat tersebut dilakukan pada siang hari. Pendapat ini berbeda dengan pandangan Imam Malik.

Niat Puasa Ramadhan Pada Malam Hari

Terdapat perbedaan pendapat tentang kapan bacaan doa niat puasa ramadhan dilaksanakan. Apakah mesti hanya pada malam hari saja? atau boleh dilakukan pada siang hari.

Pendapat Jumhur

Ulama Syafi’iyah, malikiyah dan hanabilah sepakat bahwa niat puasa ramadhan yg benar harus dilaksanakan pada malam hari. Dimulai dari terbenamnya matahari hingga terbitnya Fajar.

Jika niat dilakukan bukan pada waktu tersebut, maka niat tersebut tidak sah dan implikasinya adalah puasa Ramadan juga dianggap tidak sah.

Hafsah Ummul Mukminin meriwayatkan sebuah hadits dari nabi:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya

Dalam hadis tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa Siapa saja yang tidak menjatuhkan niat di malam hari maka puasanya tidak sah. Sebab, niat puasa ramadhan yang benar adalah dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.

Selain hadis tersebut, para ulama juga mengkiaskan kepada puasa Qadha dan puasa nazar. Kedua puasa tersebut hukumnya adalah wajib dan diwajibkan menjatuh kan niat pada malam hari.

Puasa Ramadan juga merupakan puasa yang wajib. Maka niat puasa Ramadan juga harus dilaksanakan pada malam hari sebelum terbit fajar.

Pendapat Abu Hanifah

Abu Hanifah dan ulama Hanafiah menyatakan bahwa niat puasa Ramadan dapat dilakukan dimulai dari terbenamnya matahari hingga pertengahan siang.

Artinya niat puasa Ramadan tidak mesti dilakukan pada malam hari. Boleh juga niat puasa ramadhan dilakukan pada jam 11 siang.

Dalil

Argumen yang diberikan oleh ulama Hanafiah adalah Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam

Di dalam ayat tersebut terdapat penegasan hukum bahwa umat Islam dibolehkan untuk makan, minum, melakukan hubungan seksual pada malam bulan Ramadan.

Setelah terbit fajar Allah memerintahkan umat Islam untuk berpuasa dan harus diawali dengan niat. Otomatis, niat puasa Ramadan tersebut terjadi setelah terbit Fajar. Jadi kesimpulannya adalah niat puasa Ramadan dapat dilakukan setelah terbit fajar.

Dalil

Dalil lain yang dijadikan sebagai argumen yaitu hadis nabi yang diriwayatkan oleh Salamah Bin al Akwa’.

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّهُ قَالَ: بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي النَّاسِ: مَنْ كَانَ لَمْ يَصُمْ فَلْيَصُمْ، وَمَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيُتِمَّ صِيَامَهُ إِلَى اللَّيْلِ 

Pada hari ‘Asyura, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki dari suku Aslam’ agar memberitahukan kepada orang-orang bahwa siapa saja yang tidak berpuasa maka hendaklah ia berpuasa, dan siapa saja yang telah makan, hendaklah ia menyempurnakan puasanya sampai malam)

Dalam hadis tersebut, puasa orang yang tidak menjatuhkan niat pada malam hari Asyura dianggap oleh Nabi puasanya sah. Pada saat itu, hukum puasa Asyura adalah wajib.

Dengan demikian maka menjatuhkan niat setelah terbit fajar hukumnya sah.

Hukum Niat Puasa Ramadhan Sebulan

Tentang kewajiban memperbaharui niat setiap malam di bulan Ramadan terdapat ikhtilaf dan perbedaan pendapat ulama.

Pendapat Jumhur

Ulama hanafiyah, Syafi’iyah dan hanabilah sepakat bahwa memperbaharui niat di setiap malam bulan Ramadan hukumnya adalah wajib.

Alasannya adalah masing-masing hari dalam bulan Ramadan tersebut sifatnya independen dan tidak ada saling keterkaitan. Buktinya, batal puasa 1 hari di bulan Ramadan tidak menyebabkan batal puasa di hari hari yang lain.

Pendapat ulama malikiyah

Imam Malik dan ulama malikiyah menyatakan bahwa memperbaharui niat di setiap malam bulan Ramadan hukumnya tidak wajib. Niat berpuasa di bulan Ramadan hanya wajib dilakukan pada malam pertama bulan Ramadhan.

Alasannya adalah karena puasa Ramadan kewajibannya harus dilaksanakan secara terus-menerus sehingga hukumnya sama seperti satu ibadah. Dan satu ibadah membutuhkan kepada satu niat.

Jadi, doa niat puasa ramadhan sebulan tidak mesti dilakukan setiap malam.

Kesimpulan

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang masalah kapan niat puasa Ramadan dilaksanakan dan Apakah niat harus diulang setiap malam?

Sebagai bentuk ihtiyath kehati-hatian kita maka tidak ada salahnya untuk mengamalkan kedua perbedaan pendapat tersebut sekaligus.

Caranya adalah mengamalkan pendapat Imam Malik yaitu menjatuhkan niat puasa ramadhan sebulan penuh pada malam pertama bulan Ramadhan.

Dan juga mengamalkan pendapat tiga mazhab lainnya yaitu memperbaharui niat setiap malam Ramadan. Tujuannya adalah sebagai bentuk kehati-hatian jika ada satu malam lupa menjatuhkan niat puasa.

Dalam kitab hasyiyah qalyubi wa Umairah disebutkan:

وَيُنْدَبُ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ لَيْلَةٍ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ أَوْ صَوْمَ رَمَضَانَ كُلَّهُ لِيَنْفَعَهُ تَقْلِيدُ الْإِمَامِ مَالِكٍ فِي يَوْمٍ نَسِيَ النِّيَّةَ فِيهِ مَثَلًا لِأَنَّهَا عِنْدَهُ تَكْفِي لِجَمِيعِ الشَّهْرِ، وَعِنْدَنَا لِلَّيْلَةِ الْأُولَى فَقَطْ. 

Dan pada malam pertama, disunnahkan bagi seseorang untuk niat puasa bulan Ramadhan atau puasa Ramadhan seluruhnya, agar dapat mengambil manfaat dari bertaqlid pada Imam Malik terkait kekhawatiran lupa tidak melakukan niat pada suatu malam. Sebab menurutnya, niat itu sudah mencukupi selama sebulan. Sedangkan menurut pandangan mazhab kami, yang demikian itu hanya cukup untuk malam pertama saja

Demikian saja artikel kami tentang hukum niat puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat dan terima kasih

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker