Kajian Umum

Hukum Suap Menyuap CPNS Dalam Islam

Ahmad AlfajriHukum Suap Menyuap CPNS Dalam Islam 

Hukum Suap Menyuap CPNS Dalam Islam
Hukum Suap Menyuap CPNS Dalam Islam

Informasi yang berkembang dalam masa masa tes CPNS bahwa ada praktik suap menyuap untuk lulus menjadi PNS. Ada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan sejumlah imbalan uang kepada CPNS.

Terlepas Apakah janji tersebut dapat direalisasikan atau hanya sekedar modus untuk mencari uang. Pastinya, praktik suap menyuap seperti itu dalam hukum Islam termasuk dalam kategori risywah yang diharamkan.

Pada artikel ini saya ingin menulis tentang tentang hukum suap menyuap atau risywah dalam pandangan hukum Islam.

Pengertian Risywah (Suap)

Kata suap dalam bahasa Arab disebut dengan “risywah” atau” risya“. Secara bahasa bermakna “memasang tali, ngomong, mengambil hati”. Risywah berasal dari kosakata bahasa Arab rasya yarsyu rasywan” yang berarti memberikan uang sogokan”.

Istilah lain yang kerap dan biasa dipakai dikalangan masyarakat untuk menyebut suap seperti uang tempel, uang semir, atau pelicin, dan uang ngopi.

Risywah atau sogok merupakan penyakit sosial atau tingkah laku yang menyimpang dalam kehidupan bermasyarakat dan tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.

Risywah secara istilah adalah praktik pemberian uang atau barang atau iming-iming sesuatu kepada masa (voters) secara berkelompok atau individual, untuk mendapatkan keuntungan politis (political again). Artinya tindakan money politic itu dilakukan secara sadar oleh pelakunya.

Menurut Sayyid Jurjani, risywah adalah sesuatu pemberian yang diberikan kepada seseorang untuk membatalkan sesuatu yang hak (benar) atau membenarkan yang batil.

Sedangkan menurut ulama yang lain, risywah adalah sesuatu pemberian yang menjadi alat bujukan untuk mencapai tujuan tertentu.

Bentuk suap (Risywah)

Dari beberapa definisi Risywah di atas, dapat dipahami bahwa suap itu banyak model. Ada Risywah yang bersifat sesuai dengan definisi suap diatas dan ada juga yang bersifat umum.

Oleh sebab itu, agar lebih jelas maka bentuk suap perlu diklarifikasi terlebih dahulu. Di dalam hal suap-menyuap terdapat berapa model diantaranya adalah :

Suap untuk membatilkan yang hak dan sebaliknya.

Suap model ini jelas masuk dalam kategori haram dalam hukum Islam sebab melakukan upaya pergeseran yang hak menjadi batil. Seharusnya menjadi hak orang lain, tetapi beralih menjadi kita miliki dengan cara suap.

Suap untuk memperoleh jabatan atau pekerjaan.

Prinsip dasar dan utama dalam penyerahan jabatan adalah diserahkan kepada sosok yang memiliki dedikasi, loyalitas, kualitas dan kemampuan yang mapan.

Oleh sebab itu, adalah sebuah kewajiban bagi pihak terkait untuk menjaga agar jabatan tersebut tidak jatuh pada sosok yang tidak cukup syarat dan tidak melalui prosedur.

Cara ini jelas diharamkan oleh Allah SWT. Semakin tinggi kedudukan yang diraih, semakin besar pula dosa yang ditanggungnya. Keharaman cara ini dijelaskan dalam firman Allah dalam Surat Annisa 58:

إِنَّ ٱللَّهَ یَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلۡأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰۤ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَیۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُوا۟ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا یَعِظُكُم بِهِۦۤۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِیعَۢا بَصِیرࣰا

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.

Dalil Keharaman Suap Menyuap

Terdapat banyak ayat dan hadits yang dapat dijadikan sebagai hujjah atas keharaman risywah atau suap menyuap. Diantaranya adalah:

Surat Al Baqarah 188

وَلَا تَأۡكُلُوۤا۟ أَمۡوَ ٰ⁠لَكُم بَیۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ وَتُدۡلُوا۟ بِهَاۤ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُوا۟ فَرِیقࣰا مِّنۡ أَمۡوَ ٰ⁠لِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Surat Al Maidah 42

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram

Tentang ayat ini, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata: “Jika seorang Qadhi (hakim) menerima suap, tentu akan membawanya kepada kekufuran

Hadits Nabi

‎ عَنْ عُمَر عَبْدِ اللهِ بْنِ قاَلَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.

Demikian saja artikel singkat kami tentang hukum suap menyuap agar lulus menjadi PNS. Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker