Kajian Umum

Hukum Uang Elektronik Menurut Islam

Ahmad AlfajriHukum Uang Elektronik Menurut Islam

Hukum Uang Elektronik (E-Money) Menurut Islam
Hukum Uang Elektronik (E-Money) Menurut Islam

Mata uang elektronik (electronic money) adalah hasil dari perkembangan kartu telepon prabayar (prepaid produk).

Sistem dari kartu telepon prabayar adalah berisi catatan tentang dana yang disetor serta penggunaan transaksi.

Seluruh dana yang disetor tercatat dalam kartu. Otomatis, kartu tersebut tetap dapat digunakan meskipun dalam HP yang berbeda. Dan dana yang disetor pun tidak bakal berkurang meski Hp yang digunakan sudah berganti.

Selanjutnya lahirlah produk listrik prabayar (prepaid elektrik). Cara kerjanya adalah konsumen membeli pulsa listrik pada PLN perusahaan listrik negara.

Ada perbedaan antara cara produk pulsa prabayar dan pulsa listrik. Jika pulsa telepon prabayar memiliki durasi waktu kontrak, maka pulsa listrik prabayar tidak memiliki durasi.

Selama jumlah pulsa masih tersedia maka selama itu distrik masih dapat dinyalakan. Sedangkan pulsa telepon jika sudah melewati masa kontrak maka tidak dapat digunakan lagi.

Adapun E-Money adalah produk yang lahir dari hasil persilangan dari pulsa prabayar telepon dan pulsa prabayar listrik. E-money ini disebut dengan E-money Konvensional.

Wujud fisik e-money berbentuk kartu atau kode akses. Fungsinya adalah berupa jumlah saldo dan catatan catatan hasil transaksi. Adapun durasi masa pemakaian adalah tidak terbatas. Konsumen tidak dapat menggunakannya asalkan saldo masih tersisa.

Hukum E-Money dalam Islam

Dalam pandangan fiqih hukum menggunakan e-money dapat dikategorikan kedalam tiga pembahasan yaitu E-money pulsa hp, e-money pulsa listrik, Dan E-money konvensional.

E-money Pulsa HP

Sistem kerja e-money Pulsa HP adalah pelanggan mengisi pulsa dan dapat digunakan sejumlah saldo serta ada durasi kontrak yang ditentukan.

Jadi di titik penting pembahasan e-money Pulsa HP adalah pada durasi kontrak yang telah ditentukan.

Dalam hari ini transaksi e-money Pulsa HP dapat dikategorikan dalam Bab Ijarah (akad sewa jasa).

Pulsa yang dibeli oleh pelanggan sebanyak Rp100.000 dengan harga rp103.000. Besaran uang sejumlah Rp100.000 tersebut merupakan “wujud harta manfaat”.

Dan manfaat tersebut sifatnya adalah dalam bentuk jaminan. Dalam istilah fiqih sifat tersebut diistilahkan sebagai Al dzimmah.

Konsumen dapat memanfaatkan uang sejumlah Rp100.000 tersebut untuk menelepon mengirim SMS dan juga membeli kuota internet.

Jadi produk e-money Pulsa HP termasuk dalam Bab Ijarah. Bukan dalam Bab tukar menukar uang.

E-Money pulsa listrik

Dalam sistem E-money pulsa listrik tidak ada sistem kerja yang berbentuk durasi kontrak. Oleh sebab itu, e-money pulsa listrik dapat dimasukkan dalam Bab jual beli (Bai’).

Jadi, jelas bahwa jika ada durasi kontrak maka akad yang dapat dilakukan adalah akad Ijarah. Sedangkan tanpa adanya durasi kontrak maka akad yang dapat dilakukan adalah akad jual beli.

Pihak konsumen membeli barang yang yang dapat dijamin dan berada dalam tanggungan produsen. Dalam istilah fiqih model seperti ini disebut sebagai bai’ maushug fi Az-Zimmah.

Agar lebih jelasnya Mari sama-sama kita perhatikan sebuah kaidah Ushul Fiqh:

كل ما جاز بيعه جازت اجارته

Setiap barang yang dapat diperjualbelikan maka dapat disewakan.

E-money konvensional

Istilah e-money konvensional ini adalah istilah untuk menyebut produk hasil persilangan dari kedua produk di atas.

E-money konvensional ini sifatnya lebih umum dan dapat digunakan untuk shopping apapun. Saldo dan catatan transaksi selalu tercatat secara rapi dalam kartu yang dipegang oleh konsumen.

Tidak adanya durasi kontrak, adalah aspek terkuat yang dapat dijadikan sebagai argumen bahwa e-money konvensional termasuk dalam Bab jual beli (Bai’).

Termasuk dalam Bab E-Money konvensional seperti Ovo, DANA, Link dan kartu transaksi jenisnya.

Saldo yang terdapat dalam Ovo dana dan lain-lain tidak boleh diartikan sebagai hutang. Jadi tidak ada istilah produsen menghutangi konsumen.

Sebab, kartu dan saldo yang ada dalam kartu transaksi tersebut dimiliki secara sempurna oleh pemiliknya. Dalam istilah fiqih disebut sebagai Milkul Tam.

Buktinya adalah bahwa konsumen dapat memindahtangankan saldo tersebut kepada orang lain. Bahkan konsumen dapat mewariskan dan memberikan secara cuma-cuma kepada orang lain.

Demikian saja artikel singkat kami tentang Hukum Uang Elektronik Menurut Islam. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker