Www.AhmadAlfajri.Com – Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
Salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki banyak keistimewaan adalah ibadah qurban.
Perintah, Keutamaan dan fadhilah berkurban disebutkan dalam Alquran dan Hadits.
Dalam Alquran surat Alkautsar, Allah berfirman:
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ إِنَّاۤ أَعۡطَیۡنَـٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلۡأَبۡتَرُ
Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).
Dalam Surat Al-An’am 162 Allah juga berfirman tentang pengorbanan:
قُلۡ إِنَّ صَلَاتِی وَنُسُكِی وَمَحۡیَایَ وَمَمَاتِی لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ
Katakanlah (Muhammad), Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam,
Sebuah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat tentang qurban adalah apakah hukum kurban untuk orang yang telah meninggal?
Pertanyaan ini selalu berulang setiap menjelang datangnya hari raya idul adha. Sebab beredar kabar bahwa ada yang mengatakan boleh. Dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.
Kurban tidak boleh untuk orang yang sudah meninggal
Pendapat pertama adalah bahwa kurban hanya berlaku untuk orang yang masih hidup saja.
Adapun kurban untuk orang yang telah meninggal dunia hukumnya adalah tidak sah.
Dalil yang dijadikan sebagai argumen adalah ayat ke 39 Surat An-Najmu:
وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya
Kurban adalah ibadah. Dan setiap ibadah tidak boleh dilakukan untuk orang lain, kecuali sudah ada dalil yang membolehkannya.
Kurban sah untuk orang yang sudah meninggal
Ustaz Abdus Shomad dalam chanel youtube aswaja tv memberikan jawaban tentang hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Berikut ini adalah jawaban Uas tentang pertanyaan di atas.
Dalil bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia dibolehkan adalah ucapan Nabi saat menyembelih qurban “terimalah ini dari Muhammad dan untuk keluarga Muhammad“.
Pada saat menyembelih tersebut, isteri baginda Nabi yaitu Sayyidah Khadijah sudah meninggal dunia. Ini menjadi dalil kuat bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal dibolehkan.
Dalil lain yang dikemukakan oleh UAS yaitu ucapan Nabi saat menyembelih kurban “Ini kusembelih untuk Muhammad dan umat Muhammad“
Saat menyembelih tersebut, banyak sahabat Nabi yang telah meninggal dunia. Penyembelihan yang dilakukan oleh Nabi bertempat di Madinah.
Kedua hadis tersebut hanyalah sebagian dari sekian banyak dalil yang membolehkan kurban untuk orang yang telah meninggal.
Tidak ada batasan jumlah berkurban. Selama tidak ada dalil yang membatasi, maka tidak bisa dibatasi.
Jadi, semua amalan kebaikan sang anak akan sampai kepada orang tua. Inilah hakikat dari makna anak shaleh.
Lalu Uas menjelaskan kenapa dalam hadis disebutkan hanya doa anak yang shaleh yang sampai kepada orang tua yang sudah meninggal?.
Doa mewakili seluruh amalan. Semua amal kebaikan akan sampai kepada orang tua. Apalagi jika amalan tersebut diniatkan kepada orang tua. Berarti orang tua akan mendapatkan dua kali lipat.
Demikianlah jawaban Uas tentang kurban untuk orang yang sudah tiada. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Simak Video UAS dibawah ini
One Comment