Kajian Umum

Memahami Arti Nisbah Dalam Bank Syariah

Ahmad AlfajriMemahami Arti Nisbah Dalam Bank Syariah 

Memahami Arti Nisbah Dalam Bank Syariah
Memahami Arti Nisbah Dalam Bank Syariah

Di antara perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah adalah dari segi bagi hasil antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola modal (Mudharib). Adapun jumlah bagi hasil ditentukan pada saat akad dilakukan.

Besarnya pembagian hasil antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) inilah yang disebut dengan nisbah bagi hasil.

Sistem nisbah dalam pandangan Islam

Nisbah adalah salah satu istilah yang digunakan dalam studi ekonomi Islam. Secara garis besar istilah nisbah bermakna besaran pembagian hasil usaha.

Sri Nurhayati salah seorang pemerhati ekonomi Islam menjelaskan bahwa nisbah adalah besaran yang digunakan untuk membagi keuntungan.

Kesimpulannya pengertian nisbah dalam hukum ekonomi Islam adalah gambaran besarnya imbalan yang berhak diterima oleh shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal).

Rasio bagi hasil disepakati oleh kedua belah pihak setelah memperhatikan kemungkinan keuntungan dan kerugian.

Kesepakatan antara kedua belah pihak adalah salah satu hal yang paling urgen. Dalam surat an-nisa ayat 29 Allah berfirman:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأۡكُلُوۤا۟ أَمۡوَ ٰ⁠لَكُم بَیۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ إِلَّاۤ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضࣲ مِّنكُم

“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu

Apa status hukum nisbah dalam pandangan Islam?

Setelah memperhatikan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang ekonomi Islam para ulama menyimpulkan bahwa praktik nisbah adalah disyariatkan dan dibolehkan.

Salah satu hadis yang menjadi rujukan terhadap Teori nisbah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abbas bin Abdul Muthalib:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ, قَالَ: كَانَ الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ” إِذَا دَفَعَ مَالا مُضَارَبَةً اشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ، أَنْ لا يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا, وَلا يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا, وَلا يَشْتَرِيَ بِهِ ذَا كَبِدٍ رَطْبَةٍ, فَإِنْ فَعَلَهُ فَهُوَ ضَامِنٌ, فَرَفَعَ شَرْطَهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ

“Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengurangi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikoya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.”

Hal-hal yang harus diperhatikan

Dalam praktik nisbah ada beberapa hal yang harus menjadi Fokus utama. Hal tersebut adalah:

Persentase nisbah

Pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola modal haruslah berdasarkan persentase. Jadi, pembagian keuntungan bukanlah berdasarkan nominal tertentu.

Jika dalam akad kedua belah pihak tidak menyebutkan jumlah persentase nisbah, maka persentase nisbah saat pembagian keuntungan adalah 50% untuk pemilik modal dan 50% untuk pengelola modal.

Jika terjadi perubahan nisbah maka hal tersebut dibenarkan tetapi harus dilakukan berdasarkan hasil keputusan bersama.

Bagi untung dan bagi rugi

Besaran keuntungan atau kerugian yang akan diperoleh oleh kedua pihak sangat tergantung pada kinerja di lapangan.

Jika pihak pengelola modal memiliki keuntungan banyak maka otomatis kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan yang sama banyak.

Sebaliknya jika pihak pengelola tidak mampu mengolah dan memperbanyak keuntungan, maka

Oleh sebab itu rasio keuntungan nisbah harus ditentukan dalam bentuk persentase. Sebab jika ditentukan dalam bentuk nilai nominal tertentu besar kemungkinan akan terjerumus dalam praktik riba.

Ketentuan pembagian kerugian

Pembagian kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak. Pembagian kerugian ini sama-sama ditanggung jika disebabkan kerugian dalam mengelola bisnis.

Adapun kerugian yang disebabkan oleh perilaku buruk mudharib (pengelola modal) maka pembagian kerugian tidak boleh dilakukan.

Perilaku buruk bisa bermakna kelalaian, kesalahan yang disengaja atau adanya pelanggaran Perjanjian oleh pihak pengelola modal.

Dalam kasus kerugian yang dipicu oleh perilaku buruk pengelola modal maka pihak pengelola modal adalah pihak yang harus bertanggung jawab dan menanggung kerugian yang ditimbulkan sebatas dan sebesar bagian kelalaian yang dilakukan.

Besarnya nisbah keuntungan

Besarnya rasio keuntungan adalah berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak pemilik modal dan pihak pengelola modal.

Sebelum kesepakatan dilakukan pemilik modal dan pengelola modal akan melakukan tawar-menawar Besarnya jumlah rasio bagi hasil.

Dan yang perlu digarisbawahi bahwa dalam Islam ada sebuah kaidah tentang Besarnya jumlah bagi hasil. Dan yang sangat dilarang adalah nisbah yang berjumlah 100 : 0.

Sebab hal tersebut merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak yang lain. Islam mengajarkan setiap kerjasama bisnis haruslah sama-sama mendapatkan keuntungan atau sama-sama mengambil resiko kerugian.

Demikian saja artikel singkat kami tentang Memahami Arti Nisbah Dalam Bank Syariah. Semoga bermanfaat dan Terima Kasih

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker