Sofyan – Mengenal Sejarah Dan Tujuan Piagam Madinah
Sejarah menyebutkan bahwa ketika di Makkah Rasulullah Saw dengan kegigihannya menyiarkan Islam tidak memperoleh hasil yang menggembirakan.
Rasulullah Saw dan para pengikutnya secara politis benar-benar terpojok dan terjepit.
Sebaliknya ketika sampai di Madinah, Islam benar-benar mendapat respon positif.
Dakwah Islam di Madinah selama kurang lebih 10 tahun membawa kemajuan yang sangat pesat.
Salah satu peristiwa penting dalam dakwah Rasulullah Saw periode Madinah adalah terjadinya sebuah perjanjian yang lebih dikenal dengan Piagam Madinah
Piagam Madinah (Mitsaq Madinah)
Lahirnya Piagam Madinah yang diperkirakan kurang dari dua tahun Rasulullah Saw tinggal di Madinah ini, membuktikan bahwa Rasulullah Saw dalam dakwahnya berhasil mengadakan konsolidasi dan negosiasi dengan berbagai kelompok kepentingan di Madinah.
Selanjutnya tampil dan maju menjadi sebagai pemimpin serta menata kehidupan sosial politik di sana.
Piagam Madinah ini secara tidak langsung menandai berdirinya sebuah Negara.
Para sejarawan menyebut bahwa Piagam Madinah sebagai konstitusi tertua di dunia sepanjang sejarah.
Piagam tersebut menjamin kebebasan beragama kaum Yahudi, menekankan kerjasama sedekat mungkin di kalangan Islam (Muhajirin dan Anshar}
Isi perjanjian tersebut menyerukan kepada kaum Yahudi dan orang-orang Islam bekerjasama untuk perdamaian berdasarkan peraturan umum, serta menetapkan kewenangan mutlak kepada Rasulullah Saw untuk menyelesaikan dan menegakkan perselisihan di antara mereka.
Naskah Piagam Madinah
Naskah Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal yang dibuat dalam dua waktu yang berbeda.
Pertama, kesepakatan yang terjadi sebelum berlangsungnya perang Badar dan berisi 24 pasal yang membicarakan tentang hubungan antara umat Islam dengan umat-umat lainnya termasuk dengan kaum Yahudi.
Kedua, kesepakatan yang terjadi setelah berlangsungnya perang Badar dan berisi 23 pasal yang memuat tentang hubungan antara umat Islam yaitu kaum Muhajirin dan Anshar.
Inti dari Piagam Madinah adalah sebagai berikut:
- Kaum Yahudi beserta kaum muslim wajib turut serta dalam peperangan
- Kaum Yahudi dari Bani Auf diperlakukan sama dengan kaum muslimin
- Kaum Yahudi tetap dengan agama Yahudi mereka, dan demikian pula dengan kaum muslimin.
- Semua kaum Yahudi dari semua suku dan kabilah di Madinah diperlakukan sama dengan kaum Yahudi bani Auf
- Kaum Yahudi dan muslimin harus tolong menolong dalam memerangi atau menghadapi musuh
- Kaum Yahudi dan muslimin harus senantiasa saling berbuat kebajikan dan saling mengingatkan ketika terjadi penganiayaan atau kedzaliman
- Kota Madinah dipertahankan bersama dari serangan pihak luar
- Semua penduduk Madinah dijamin keselamatannya kecuali bagi yang berbuat jahat
- Muhammad Rasulullah Saw adalah pemimpin umum untuk seluruh penduduk Madinah.
Pendapat W. Montgomery Watt
Seorang sejarawan bernama W. Montgomery Watt dalam bukunya Islamic Political Thought memberikan ikut pandangannya tentang piagam madinah.
Point-point terpenting yang terdapat dalam Piagam Madinah yang menggambarkan bentuk negara adalah sebagai berikut:
- Orang-orang beriman dan ketergantungan-ketergantungan mereka adalah merupakan suatu komunitas yang utuh (ummah)
- Setiap suku atau bagian dari suku masyarakat ini bertanggung jawab terhadap harta rampasan atau uang tebusan atas nama masing-masing anggotanya (pasal 2-11)
- Para anggota masyarakat diharapkan menunjukkan kekompakan dalam menghadapi tindak criminal, dan agar tidak membantu tindakan criminal sekalipun untuk anggota terdekatnya, yang tindakannya itu bersangkutan dengan anggota masyarakat lain (pasal 13, 21)
- Para anggota masyarakat diharapkan menunjukan rasa kekompakan yang penuh dan dalam menghadapi orang-orang yang tidak beriman, baik dalam situasi damai maupun situasi perang (pasal 14, 17, 19, 44), dan juga solidaritas dalam pemberian “perlindungan tetangga” (pasal 15)
- Orang Yahudi yang berasal dari berbagai kelompok adalah milik masyarakat dan mereka harus menjaga agama mereka sendiri, mereka dan orang-orang Islam harus saling membantu bila itu diperlukan, termasuk bantuan militer (pasal 24-35, 37, 38, 46).
Demikian saja artikel kami tentang Mengenal Sejarah, Tujuan, Fungsi Piagam Madinah. Semoga bermanfaat dan Terima Kasih.