
Ahmad Alfajri – Nikah siri Menurut Hukum Islam.

Dalam Islam, Pernikahan atau Perkawinan merupakan sebuah ikatan cinta yang penuh dengan nilai ibadah. Namun, dalam membina ikatan cinta haruslah melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Islam. Jika mekanisme pernikahan tersebut dapat dipenuhi, maka lahirlah nilai ibadah dalam hubungan cinta. Sebaliknya, hubungan cinta akan bernilai dosa jika tanpa memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Problematika yang lahir dampak dari pernikahan bermasalah sering terjadi. Di Indonesia, ada dua topik pernikahan yang terus hangat diperbincangkan dan didiskusikan, yaitu Nikah beda Agama dan Nikah Siri.
Pada artikel kali ini, kami ingin membahas tentang Nikah Siri menurut Hukum Islam. Perlu digaris bawahi bahwa Istilah Nikah Siri tidak dibahas dalam bab fikih secara khusus, sebab istilah ini hanyalah istilah yang populer di kalangan masyarakat Indonesia.
Secara defenisi, Nikah siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh orang-orang Islam Indonesia dengan memenuhi rukun nikah dan syaratnya, tetapi tidak terdaftar pada lembaga negara.
Dari defenisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah siri mempunyai kekurangan apabila dilihat dari segi Hukum Positif. Tentunya, pernikahan siri dapat menimbulkan beberapa masalah besar bagi perempuan nantinya.
Diantara problema yang akan timbul dan sudah sering terjadi akibat nikah siri adalah kurangnya atau bahkan tidak ada sama sekali nafkah bulanan pada istri, suami tidak mengakui anak yang telah dilahirkan dari istri hasil nikah siri, penyelesaian harta bersama menjadi sangat sulit jika terjadi peceraian. Dan berbagai problema lainnya yang tidak mungkin disebutkan semuanya dalam artikel ini.
Nikah Siri Menurut Hukum Islam
Nikah siri sudah menjadi sebuah problema hukum tersendiri saat ini di Indonesia. Banyak orang yang melakukan nikah siri dengan motivasi utama penyaluran hasrat seksualnya. Lalu muncullah problema ketidak bahagiaan dalam rumah tangga. Bagaimana mungkin mendapatkan bahagia, jika sebuah pernikahan hanya bertujuan sebagai ajang pelampiasan hasrat seksual.
Dan tidak sedikit yang memilih jalur Nikah Siri dengan motivasi ekonomi. Biasanya, Nikah siri dilakukan oleh orang yang kelas ekonominya menengah ke bawah. Biaya yang dikeluarkan untuk pernikahan siri sangat minim jika dibandingkan dengan pernikahan yang legal secara Hukum Negara.
Lalu timbullah problema dimana sang istri hidup terlunta-lunta bersama sang anak buah hati hasil dari pernikahan siri. Sang suami tidak mau peduli atau tidak mampu lagi memberi nafkah. Ya. Kasus seperti itu pasti akan timbul jika sebuah pernikahan hanya dilandasi faktor ekonomi.
Istilah “nikah siri”, pertama kali muncul dan terjadi pada masa kekhalifahan Umar Bin Khattab. Istilah Nikah Siri yang dilontarkan oleh Umar bin Kahttab dimaksudkan pada peristiwa pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak cukup jumlah saksi.
Saat itu, saksi yang hadir hanya satu orang pria dan satu orang wanita. Secara tegas, Umar melarang pasangan tersebut melanjutkan hidup seatap lagi. Dan jika tidak diindahkah, maka hukuman rajam sudah menanti. Menurut Umar bin Khattab, jika perkawinan itu tetap dilanjutkan, maka sudah termasuk dalam kategori Zina dan layak mendapatkan hukuman rajam.
Dari segi penyebutan, ada dua model penyebutan oleh masyarakat Indonesia yaitu Nikah Siri dan Nikah Sirri. Secara etimologi, siri berasal dari kata sirrrun yang artinya rahasia, sunyi, diam, tidak ditampakkan.
Jadi, Nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan secara rahasia, tertutup, dan tidak memperoleh pengakuan secara Hukum Positif, karena tidak pernah didaftarkan pada catatan sipil.
Perspektif Fikih Islam
Sedangkan dalam perspektif Fikih Islam, nikah siri adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam Hukum Islam, namun tanpa pencatatan resmi di instansi resmi. Nikah siri ini juga sering disebut dengan istilah nikah di bawah tangan.
Sedangkan pengertian Nikah siri yang dipahami oleh Masyarakat Indonesia terpecah dalam tiga pemahaman, yaitu:
- Nikah yang pelaksanakaannya dilakukan oleh kiai atau tokoh masyarakat tanpa diketahui oleh pihak keluarga.
- Nikah yang pelaksanaannya tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
- Nikah yang pelaksaaan akadnya dilakukan sendiri oleh walinya tanpa diketahui oleh khalayak ramai.
Perkawinan siri atau perkawinan di bawah tangan, ada yang menyebutnya dengan istilah kawin syar’i, kawin modin, kawin kiai dan sejumlah istilah lainnya. Pada umumnya, yang dimaksud perkawinan di bawah tangan adalah perkawinan yang tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Dalam Hukum Positif, Perkawinan yang tidak berada di bawah pengawasan PPN, dianggap sah secara agama, tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak memiliki bukti bukti perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undang yang berlaku.
- Baca Juga : Perbedaan Mani dan Keputihan pada wanita
- Baca Juga : Hukum percaya pada hari dan bulan sial
Sah Nikah
Sesuai dengan definisi dan pemaparan di atas, maka Nikah siri dalam perspektif Hukum Islam hukumnya jelas sah asalkan semua mekanisme yang sudah ditetapkan dapat dipenuhi. Adapun rukun-rukun Nikah yang harus dipenuhi adalah: adanya wali yang menikahkan, adanya dua orang saksi, adanya ijab qabul.
Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil. Dalam Hukum Negara, Nikah Siri juga diakui sah secara agama. Artinya, Hukum Islam dan Hukum Negara sama-sama mengakui keabsahan pernikahan siri dan tidak boleh dianggap sebagai bentuk perzinahan.
Sebaliknya, Jika Nikah Siri dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Hukum Islam maka hukumnya Haram, status pernikahannya tidak sah dan praktik perkawinannya dianggap sebagai zina.
Contoh kasus, pernikahan yang dilaksanakan tanpa ada saksi dan wali. Kasus ini banyak terjadi di perantauan dan sudah pernah saya lihat sendiri, dimana pihak laki-laki dan pihak perempuan bertemu diperantauan. Lalu tampillah pihak ke tiga (orang khusus yang buka jasa Nikah Siri) menikahkan si wanita kepada pihak laki laki tanpa sepengetahuan dan izin dari wali.
Meskipun Nikah Siri secara fikih hukumnya sah, namun pada kondisi tertentu hukumnya dapat berubah menjadi haram. Misalnya, adanya keinginan untuk memperlakuan istri atau anak hasil nikah siri secara tidak adil.
Keinginan ini muncul biasanya karena pihak laki laki tahu bahwa pihak wanita tidak punya landasan hukum untuk melakukan gugatan untuk melindungi dirinya karena pernikahan mereka tidak tercatat.
Kesimpulan
Pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara, tidak boleh langsung dianggap sebagai tindakan kriminal atau pelakunya diklaim sebagai pelaku zina.
Sebab, pernikahan yang dilakukan dan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan sesuai ketetapan Hukum Islam adalah SAH. Namun, alangkah baiknya masyarakat mengikuti petuah dan saran dari pihak MUI yaitu supaya nikah siri itu dicatatkan, sehingga tidak ada korban istri maupun anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut.
Demikian saja artikel kami tentang Nikah Siri menurut Hukum Islam. Jika ada tanggapan atau kritikan, dapat ditinggalkan pada kolom komentar. Silahkan artikel ini dibagikan, asalkan tetap mencantumkan sumber. Terima Kasih, semoga bermanfaat.
One Comment