Kajian Faraidh

Pembagian Warisan Pada Masa Jahiliyah

Ahmadalfajri.comPembagian Warisan Pada Masa Jahiliyah

Pembagian Warisan Pada Masa Jahiliyah

Pada artikel kali ini, kami akan membagikan tentang pembagian warisan pada masa jahiliyah.

Artikel ini sangat penting untuk dibaca dengan diperhatikan secara fokus karena pembahasan tentang warisan sudah sangat jarang dipelajari oleh masyarakat sekarang.

Dan yang sangat kita khawatirkan adalah bahwa cara Pembagian warisan yang kita lakukan, tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

Tata cara pembagian warisan pada masa jahiliyah sangat berkaitan erat dengan sistem sosial kehidupan saat itu.

Masyarakat jahiliyah adalah masyarakat yang sangat terikat kehidupannya dengan kesukuan, hidup yang berpindah-pindah, suka berperang, dan juga suka merampok harta suku lainnya.

Nah, budaya kehidupan tersebut sangat mempengaruhi tata cara pembagian warisan masyarakat jahiliyah.

Contohnya :

wanita tidak mendapatkan warisan.

Hal ini disebabkan karena budaya kehidupan mereka yang suka berperang.

Perang itu membutuhkan kekuatan dan wanita tidak punya kekuatan dalam aspek peperangan.

Maka, wanita tidak punya hak untuk mendapatkan pembagian harta warisan.

Oke, singkat saja. Di bawah ini adalah pembagian harta warisan pada masa jahiliyah.

1. Tabanni atau anak angkat

Masyarakat jahiliyah memberikan harta warisan kepada anak angkat yang sudah diadopsi oleh pewaris.

Anak angkat dalam pandangan masyarakat jahiliyah adalah sama seperti anak kandung.

Dan bahkan nasab anak angkat pada masa jahiliyah itu dinisbahkan kepada ayah angkatnya, bukan kepada ayah kandungnya.

2. Hubungan kekerabatan

Kerabat yang dapat menjadi ahli waris pada pembagian masa jahiliyah adalah anak laki-laki kandung yang memiliki kekuatan fisik yang kuat dan bugar.

Alasannya karena anak laki-laki lah yang mampu memanggul senjata dan berperang melawan musuh serta target yang ingin dihancurkan.

Termasuk kerabat yang berhak mendapatkan harta warisan pada masa jahiliyah adalah anak laki-laki dari paman dan juga anak laki-laki yang lahir dari perzinahan.

Maka Kesimpulannya adalah kerabat yang berhak menerima harta warisan pada masa jahiliyah yaitu :

  • Anak kandung laki-laki yang kuat dan mampu berperang
  • Anak laki laki dari paman ( tentunya yang kuat fisiknya juga)
  • Anak laki-laki yang lahir di luar perkawinan

3. Sumpah Setia

Sumpah Setia adalah salah satu jalan penyebab seseorang mendapatkan harta warisan pada masa jahiliyah.

Seseorang yang telah mengikrarkan kesetiaan, berhak mendapatkan seperenam (1/6) harta peninggalan orang yang meninggal.

Demikian saja artikel yang dapat kamu bagikan tentang tata cara pembagian warisan pada era jahiliyah.

Jika anda memiliki pertanyaan, kritikan atau juga tambahan maka silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker