Kajian Umum
Trending

Perbedaan mani dan keputihan bagi wanita

Ahmad alfajri – Perbedaan mani dan keputihan bagi wanita

Selain darah, ada beberapa cairan yang keluar dari wanita. Dua jenis cairan yang hampir bentuknya hampir sama, tapi hukumnya berbeda yaitu Mani dan Keputihan. Banyak wanita yang belum mampu membedakan antara air mani dan keputihan.

Mani wanita pada umumnya berwarna kuning encer atau putih encer dan punya tiga ciri khas yaitu: Pertama, Keluar saat orgasme dan disusul perasaan lemas. Kedua, Keluar dengan cara memancar, bukan merembes. Ketiga, Punya aroma khas. Saat masih basah bau seperti mayang kurma dan saat sudah kering seperti bau telur.

Sedangkan keputihan (Fluor Albus) pada umumnya berwarna bening atau sedikit kuning keruh. Keluarnya bukan dalam keadaan sedang Squirting.

Keputihan dapat keluar karena dua kondisi, Pertama. Kondisi normal atau fisiologis. Kondisi ini termasuk kondisi normal dan biasanya keluar karena faktor perubahan hormon.

Kedua, Kondisi Patologis. Kondisi ini termasuk tidak normal dan biasanya keluar pada kasus medis tertentu. Dan yang perlu digaris bawahi adalah keputihan fisiologis dan patologis dalam perspektif Hukum Islam adalah sama.

Perbedaan mani dan keputihan bagi wanita dalam Hukum Islam

Air mani dalam Islam diistilahkan sebagai Mani. Dalam Tulisan Arabnya المني. Istilah Mani dalam Fiqh mencakup mani pria dan juga mani wanita. Meskipun ada sedikit perbedaan antara mani pria dan mani wanita, namun istilah fiqhnya tetap satu yaitu Mani. Perbedaan tersebut dinyatakan oleh Rasulullah:

ان ماء الرجل غليظ ابيض ، و ماء المرأة رقيق اصفر

Mani Pria berwarna kental putih dan mani wanita agak encer berwarna kuning

Imam Nawawi menyebutkan ciri ciri air Mani dalam Kitab Tahrir Alfaz al-Tanbih, yaitu:

ومني الرجل في الرجل في حال الصحة أبيض ثخين يتدفق في خروجه دفعة بعد دفعة ويخرج بشهوة ويتلذذ بخروجه ويعقب خروجه فتور ورائحته كرائحة طلع النخل قريبة من رائحة العجين وإذا يبس كانت كرائحة البيض

Mani pria yang keluar dari lelaki dengan kondisi sehat, berwarna putih, kental, berdenyut saat keluar. Keluar saat ejakulasi, terasa nikmat saat keluar, dan disusul perasaan lesu setelah keluar. Baunya seperti bau mayang kurma yang dekat dengan bau adonan roti. Dan jika sudah kering, baunya seperti bau telur

Disini, Imam Nawawi menggambarkan secara mendetil semua yang berkaitan dengan air mani. Mulai dari warnanya, perasaan seseorang saat keluar dan sesudah keluar air mani hingga aroma mani saat masih basah dan ketika sudah kering.

Lalu, Imam Nawawi menambahkan penjelasan yang lebih mendetil lagi:

وقد يفقد بعض هذه الصفات مع أنه مني موجب للغسل بأن يرق ويصفر لمرض أو يخرج بلا شهوة ولا لذة لاسترخاء وعائه أو يحمر لكثرة الجماع ويصير كماء اللحم وربما خرج دما عبيطا ويكون طاهرا موجبا للغسل

Beberapa ciri ini terkadang tidak ditemukan saat keluar air mani. Ada beberapa penyebabnya kondisi tubuh yang tidak sehat sehingga mani keluar encer. Keluar tanpa perasan nikmat karena kantong air mani sudah kendor. Mani berwarna merah karena keseringan berhubungan badan, sehingga mirip seperti air daging. Dan terkadang Mani berbentuk darah kental. Semua kasus tersebut dalam hukum Islam tetap mewajibkan mandi janabah

Disini, Imam Nawawi menggambarkan ciri ciri mani yang berbeda dengan kondisi pada umumnya. Biasanya kental, tapi karena faktor kebugaran mani menjadi encer. Biasanya terasa nikmat dan lezat, tapi karena faktor kantong mani sudah kendur maka rasa nikmat hilang. Dan inti penting yang disampaikan Imam Nawawi adalah Wajib mandi jika keluar mani, meskipun ciri cirinya berbeda dengan dengan ciri mani pada kebiasaan.

Lalu, Imam Nawawi menambahkan penjelasan yang sangat penting dan sering terjadi:

وخواصه ثلاث الخروج بشهوة مع الفتور عقبه والثانية الخروج بتدفق الثالثة الرائحة التي تشبه رائحة الطلع كما سبق فكل واحدة من هذه الثلاث إذا انفردت اقتضت كونه منيا فإن فقد كلها فليس بمني

Ciri air mani ada tiga; 1. keluar disertai syahwat dan disusul perasaan lesu 2. Keluar dengan menyembur dan 3. baunya menyerupai bau mayang kurma sebagaimana dinyatakan sebelumnya. Jika ada salah satu dari 3 ciri ini, maka dapat dipastikan itu sebagai air mani. Tapi jika tidak ada satupun yang terealisasi maka cairan itu bukan air mani

Kesimpulannya adalah jika ada salah satu dari tiga ciri yang disebutkan itu, maka wajib bagi seseorang mandi janabah. Satu saja ciri terealisasi maka sudah dapat dipastikan air tersebut adalah Mani. Konsekuensi hukumnya kewajiban mandi saat itu sudah berlaku.

Setelah menjelaskan panjang lebar tentang Mani, Imam Nawawi menjelaskan letak perbedaan antara mani pria dan wanita.

ومني المرأة أصفر رقيق وقد يبيض لفرط قوتها

Air mani wanita berwarna kuning encer dan kadang-kadang berwarna putih karena kekuatan wanita yang luar biasa

Laki laki dan wanita yang keluar air mani, dalam Hukum Islam diwajibkan untuk mandi. Hal ini didasari oleh sebuah Hadis Nabi:

عَنْ خَوْلَةَ بِنْتِ حَكِيمٍ أَنَّهَا سَأَلَتِ النَّبِىَّ عَنِ الْمَرْأَةِ تَرَى فِى مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ فَقَالَ : لَيْسَ عَلَيْهَا غُسْلٌ حَتَّى يَنْزِلَ الْمَاءُ كَمَا أَنَّ الرَّجُلَ لَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ حَتَّى يُنْزِلَ

Khaulah binti Hakim bertanya pada Nabi tentang wanita yang bermimpi basah sebagaimana mimpi basah pria. Nabi menjawab: Tidak ada kewajiban mandi baginya sampai mengeluarkan air mani. Begitu juga pria, tidak wajib mandi hingga keluar air mani

Keputihan dalam perspektif Hukum Islam

Dalam istilah Fiqh, Keputihan diistilahkan sebagai Tariyyah. Dalam tulisan Arabnya الترية. Hukum tentang keputihan dijelaskan oleh Al-Zabidi dalam Kitab Taj al-‘Urus min Jawahir al-Qamus.

التَّرِيَّةُ ، كغَنِيَّةٍ : في بَقِيَّة حيْضِ المرْأَةِ أَقَلَّ من الصُّفْرةِ والُكدْرَةِ ، وأَخْفَى ، تَراها المرأَةُ عنْدَ طهْرِها فتَعْلم أنَّها قد طهرَتْ من حيْضِها

At-Tariyyah dibaca persis seperti wazan Ghaniyyah datang Setelah masa haid wanita, ciri warna keputihan lebih terang dan cerah daripada warna kuning/keruh. Wanita melihatnya pada masa suci, sehingga dengan keluarnya cairan itu dia tahu bahwa haidnya sudah berlalu

Keputihan adalah cairan normal yang ada pada setiap wanita dan tidak melahirkan konsekuensi hukum kewajiban mandi besar. Hukum ini juga berlaku pada kasus keputihan patologis yang terjadi karena sebab medis tertentu.

Kesimpulan

Keluar mani bagi wanita adalah sebab kewajiban bagi dirinya untuk mandi janabah. Adapun keluar cairan keputihan, tidak menyebabkan wajib mandi besar. Dari aspek kesucian, Mani dihukumkan suci. Adapun Keputihan dihukumkan sebagai najis.

Oleh sebab itu, jika keluar keputihan, seorang wanita tidak diwajibkan mandi. Dia hanya perlu membersihkan dan menyucikan anggota tubuh dan pakaian yang terkena cairan keputihan.

Sedangkan Mani dihukumkan suci. Jadi, jika ada bekasan mani pada pakaian maka hukumnya suci. Shalat yang dilaksanakan dengan pakaian yang ada bekasan mani adalah sah.

Akhirul Kalam, Imam Syafii menyatakan dalam Kitab Al-Umm:

كل ما خرج من ذكر من رطوبة بول او مذي او ودي او ما لا يعرف او يعرف فهو نجس كله ، ما خلا المني

Semua cairan yang keluar dari lobang depan seperti kencing, mazi, wadi, cairan yang tidak diketahui dan cairan yang diketahui, semuanya dihukumkan najis, kecuali Mani

Demikianlah artikel Perbedaan Mani dan Keputihan bagi wanita dalam perspektif Hukum Islam. Jika ada tanggapan atas artikel ini, silahkan ditulis di kolom komentar. Semoga bermanfaat.

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker