Kajian Faraidh

Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris Dalam Islam

Ahmadalfajri.comHukum Mempelajari Ilmu Mawaris

Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris

Pada artikel kali ini, kami akan membagikan tulisan tentang hukum mempelajari ilmu mawaris.

Ada beberapa hadis rasulullah yang perlu ditelaah terlebih dahulu sebelum memastikan hukum mempelajari ilmu mawaris.

Riwayat Imam Bukhari

Hadits riwayat Imam Bukhari yang bersumber dari Abdullah Ibnu Abbas:

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Berikanlah bagian faraid kepada yang berhak, maka bagian yang tersisa adalah bagi pewaris lelaki yang paling dekat nasabnya

Riwayat Imam Darami

Hadis riwayat Imam darami yang bersumber dari Abdullah Ibnu Mas’ud :

تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوضٌ وَالْعِلْمُ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِي فَرِيضَةٍ لَا يَجِدَانِ أَحَدًا يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا

Hendaklah kalian belajar ilmu dan ajarkanlah kepada manusia, pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah kepada manusia, pelajarilah Alquran dan ajarkanlah kepada manusia, karena aku seorang yang akan dipanggil atau wafat, dan ilmu senantiasa akan berkurang sedangkan kekacauan akan muncul hingga ada dua orang yang akan berselisih pendapat tentang suatu kewajiban, dan keduanya tidak mendapatkan orang yang dapat memutuskan antara keduanya.

Riwayat Ibnu Majah

Hadits riwayat Ibnu Majah yang bersumber dari Abu Hurairah :

تعلَّموا الفرائضَ ، فإنَّها من دينِكم ، وإنه نصفُ العلمِ ، وإنه أولُ ما يُنزَعُ من أمَّتي

Wahai Abu Hurairah, pelajarilah faraid dan ajakanlah kepada orang lain, karena masalah ini adalah separuh ilmu, dan ilmu itu merupakan penyebab utama yang dijadikan perdebatan dari umatku.

Maka, berdasarkan dari tiga hadis ringkas dapat dipahami bahwa hukum mempelajari ilmu mawaris adalah wajib.

Alasannya karena dalam hadis-hadis tersebut terdapat perintah Rasulullah dalam redaksi Fi’il Amar yang bermakna sebagai kewajiban.

Perintah Rasulullah di dalam hadis di atas adalah memberikan harta peninggalan kepada orang yang berhak.

Cara satu-satunya untuk mengetahui kuota atau jatah yang berhak diterima oleh ahli waris adalah melalui ilmu faraid atau ilmu mawaris.

Maka, perintah Rasulullah untuk membagikan harta peninggalan kepada ahli waris, baru dapat dilaksanakan dengan adanya ilmu mawaris.

Jadi, kesimpulannya adalah mempelajari ilmu mawaris adalah wajib.

Sebab tidak akan sempurna melaksanakan perintah Rasulullah Dalam hadis-hadis di atas tanpa tanpa memahami ilmu mawaris.

Cuma, yang perlu digarisbawahi di sini adalah kewajiban mempelajari ilmu mawaris adalah fardhu kifayah, bukan fardu ain.

Maka jika di sebuah tempat sudah ada orang yang ahli di bidang ilmu mawaris dan sudah mengajarkannya, Maka semua penduduk di tempat tersebut sudah terpenuhi tuntutan kewajiban tersebut.

Begitu juga sebaliknya adalah semua penduduk di sebuah daerah akan berdosa, jika tidak ada seorangpun diantara mereka yang memahami ilmu faraid dan mengajarkan ilmu faraid.

Ada banyak efek tidak baik, jika di sebuah tempat tidak ada orang yang ahli di bidang ilmu mawaris.

Diantaranya adalah pembagian harta warisan akan dilakukan oleh pihak keluarga tanpa berdasarkan tuntunan syariat.

Contohnya, pembagian harta warisan dengan kuota yang sama antara anak laki-laki dan anak perempuan.

Demikian saja artikel yang dapat kami bagikan tentang pengertian ilmu mawaris dan ilmu faraid.

Jika anda memiliki pertanyaan, kritikan atau juga tambahan maka silahkan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker