
Ahmad Alfajri – Memahami Konsep Khilafah Dalam Islam Secara Mendetil

Konsep khilafah (kekhalifahan) adalah salah satu terminologi sentral dalam sejarah dan pemikiran Islam.
Kata ini memiliki makna yang dalam, baik secara bahasa, teologis, maupun politis.
Memahami asal-usul dan perkembangannya sangat penting untuk menelusuri akar peradaban Islam.
Asal-Usul dan Makna Khalifah dalam Al-Qur’an
Secara bahasa, kata “khalifah” berasal dari kata kerja bahasa Arab khalafa (خلف) yang berarti menggantikan, menyusul, atau berturut-turut.
Contohnya, ketika dikatakan bahwa seorang anak menggantikan ayahnya dalam memerintah suatu negeri, ini berarti ia datang setelahnya dan meneruskan urusan tersebut.
Dalam konteks teologis, penggunaan kata khalifah yang paling mendasar terdapat dalam Al-Qur’an.
Allah berfirman ketika menghendaki adanya manusia di bumi untuk saling menggantikan satu sama lain:
(Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”) (QS. Al-Baqarah: 30)
Ayat ini menegaskan bahwa tujuan penciptaan manusia di bumi salah satunya adalah untuk saling bergiliran dalam mengelola dan memakmurkan bumi.
Definisi Khilafah Secara Istilah dan Penerapannya
Secara istilah (terminologi), khilafah merujuk pada suatu sistem politik yang menunjuk seorang khalifah untuk memerintah di muka bumi, menegakkan keadilan, dan mengatur urusan umat manusia sesuai dengan suatu sistem.
Penerapan konsep ini tidak hanya terbatas pada manusia pertama, tetapi juga para Nabi.
Allah berfirman kepada Nabi Dawood (Daud) :
(Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.) (QS. Sad: 26)
Dengan demikian, Nabi Adam adalah khalifah pertama di bumi, dan keturunannya kemudian bergantian memimpin, di mana setiap peradaban dan masyarakat memiliki pemimpin yang mengatur dan memimpin mereka.
Khilafah Islamiyah dan Khulafaur Rasyidin
Secara syariat (hukum Islam), istilah khilafah secara spesifik merujuk pada pemimpin Muslim yang bertanggung jawab menerapkan syariat Allah di antara manusia dengan asas keadilan dan kesetaraan, menjaga batasan-batasan (hukum) Allah, serta mendirikan syiar-syiar Islam seperti shalat, puasa, dan haji.
Khilafah Islamiyah pertama kali muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad.
Karena Nabi tidak menunjuk secara spesifik siapa yang akan menggantikannya, kaum Muslimin sempat berselisih mengenai siapa yang paling berhak memimpin.
Perdebatan politik pertama yang tercatat mengenai suksesi kepemimpinan ini terjadi di Saqifah Bani Saidah di Madinah, antara kubu Anshar (penduduk asli Madinah) dan Muhajirin (kaum yang hijrah dari Mekkah).
Akhirnya, kaum Muslimin bersepakat bahwa kaum Muhajirin lebih berhak memegang kendali kepemimpinan.
Mereka kemudian membaiat sahabat mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai khalifah pertama.
Kepemimpinan Abu Bakar kemudian diikuti secara berturut-turut oleh:
- Umar bin Khattab
- Utsman bin Affan
- Ali bin Abi Thalib
Periode kepemimpinan empat sahabat ini dikenal dengan sebutan Khulafaur Rasyidin (Kekhalifahan yang Dibimbing dengan Benar), karena sistem dan kepemimpinan mereka dianggap mengikuti metode kenabian (minhajun-nubuwwah) dalam menegakkan ajaran Islam.
One Comment