Hadis
Trending

4 Hadits hadits Nabi tentang Zakat Fitrah

AhmadAlfajri.com – 4 Hadits hadits Nabi tentang Zakat Fitrah.

Secara garis besar zakat fitrah dapat diartikan sebagai sedekah yang dibayar oleh setiap individu umat Islam di setiap bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat Fitrah merupakan fardhu ain. Meskipun demikian, ada juga pendapat bahwa zakat fitrah tidak sampai pada pada tingkatan wajib, tetapi masih berada pada tataran sunnah muakkad saja.

Perbedaan pendapat tersebut terjadi karena perbedaan di dalam memahami makna dari redaksi Hadis Nabi. Pada artikel kali ini, kami akan menulis 4 hadis nabi yang berkaitan dengan zakat fitrah.

Simak juga 4 Hadits hadits Nabi tentang Zakat Fitrah dalam bentuk video dibawah ini:

4 Hadits hadits Nabi tentang Zakat Fitrah

4 Hadis Nabi yang berkaitan dengan Zakat Fitrah

Hadis ke 1

قال ابن عمر: ( فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ )

Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum, kepada budak hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam. Nabi juga memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat manusia keluar untuk melaksanakan shalat hari raya.

Lafaz Faradha di atas, ditafsirkan oleh jumhur ulama sebagai sebuah kewajiban. Otomatis kewajiban zakat fitrah merupakan sebuah hukum yang dalilnya sangat terang.

Adapun Imam Malik beliau mengartikan lafaz Faradha sebagai “ukuran”. Artinya, Nabi menetapkan ukuran zakat fitrah adalah satu sha’. Jadi dalam Hadis tidak ada dalil secara tegas tentang kewajiban zakat fitrah.

Hadis ke 2

أَغْنُوهُمْ عَنِ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْم

Cukupkan kebutuhan mereka pada hari ini agar mereka tidak keluar untuk meminta-minta

Hadits ini ini memberikan pengertian bahwa orang miskin harus diutamakan dalam penyaluran zakat fitrah. Dampak positifnya adalah orang miskin di hari raya, tidak berkeliling untuk meminta-minta. Sebab, Nabi sangat tidak suka dengan praktik mengemis.

Hadis ke 3

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

Kami mengeluarkan zakat fitrah pada masa nabi satu Sha’ makanan, atau kurma, atau gandum, atau anggur kering.

Hadits ini mengandung pengertian bahwa jenis zakat fitrah yang boleh dikeluarkan hanyalah makanan kurma gandum dan anggur kering. Dan takarannya adalah satu Sha’.

Abu Said al-Khudri sendiri setelah Baginda Nabi wafat beliau tetap mengeluarkan zakat fitrah dengan keempat jenis tersebut dan dengan takaran tersebut.

Hadis ke 4

وَعَن ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: “فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kotor. Dan juga untuk memberi makan bagi orang-orang miskin.

Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat hari raya maka zakat tersebut diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka dianggap sebagai sedekah biasa saja.

Hadis di atas memberikan pengertian bahwa masa terakhir penyerahan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat idul fitri. Adapun penyerahan zakat fitrah setelah usai pelaksanaan salat Idul Fitri maka Hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker