
Ahmadalfajri.com – Lagu, Nyanyian dan Musik, Benarkah Diharamkan?

Salah satu masalah ikhtilafiyah klasik dan tetap hangat didiskusikan hingga masa kini adalah tentang hukum mendengarkan musik.
Sebahagian pendapat menyatakan boleh dan sedangkan sebahagian lainnya menyatakan tidak boleh.
Berkaitan dengan perbedaan pendapat tersebut, Ahmad Zarkasih memberikan penjelasan dalam buku beliau yang berjudul Lagu, Nyanyian dan Musik, Benarkah Diharamkan?
Menurut beliau pendapat yang memfatwakan bahwa hukum mendengarkan musik adalah mutlak haram karena berlandaskan Hadits
“Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik”
Adapun ulama yang memfatwakan kebolehan mendengarkan musik juga memberikan tiga syarat:
- Tidak adanya kemaksiatan dalam lirik, alunan, atau penyanyinya
- Tidak adanya fitnah dalam musik
- Tidak melalaikan kewajiban.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang Dalil dan argumen para ulama tentang kebolehan atau keharaman mendengarkan musik, silakan untuk membaca langsung di dalam buku yang beliau Karang.
Pada artikel ini kami juga membagikan buku buku karangan beliau dalam bentuk PDF.
Jika Anda berminat silakan klik pada link download untuk mengunduh buku Lagu, Nyanyian dan Musik, Benarkah Diharamkan?
Download Buku
Judul Buku : Lagu, Nyanyian dan Musik, Benarkah Diharamkan
Penulis : Ahmad Zarkasih, LC
Penerbit : Rumah Fiqh Publishing
Tebal : 49 Halaman
Tahun : 2019