Ahmad Alfajri – Hukum Memakai Pakaian Merah Dalam Islam
Pakaian yang berwarna merah adalah berasal dari benang merah maupun pewarna pakaian. Pakaian di sini bermakna umum, bisa saja baju, celana maupun peci.
Biasanya, tanaman Ushfur adalah bahan baku utama untuk membuat pewarna pakaian. Oleh sebab itu, pakaian yang dicelupkan dengan pewarna berwarna merah disebut sebagai Ushfur atau Muashfar.
Daftar Isi
Hukum memakai pakaian berwarna merah
Para ulama Fiqih berkaitan dengan permasalahan hukum memakai pakaian yang berwarna merah, terjadi silang pendapat.
Perbedaan pendapat tersebut terjadi karena perbedaan hadits sebagai landasan hukum yang dipegang. Ada hadis yang melarang umat untuk memakai pakaian merah. Ada juga hadis bahwa nabi pernah memakai pakaian merah.
Berikut ini adalah pendapat para ulama tentang hukum memakai pakaian berwarna merah
Pendapat haram
Sebahagian ulama berfatwa bahwa diharamkan bagi umat untuk memakai pakaian yang berwarna merah. Haram untuk kegiatan ibadah dan juga haram untuk kegiatan kegiatan lainnya.
Pendapat yang menyatakan haram memakai pakaian merah adalah pendapat mazhab Zahiriyah. Merah yang dimaksud adalah merah polos. Warna merah yang tidak bercampur dengan warna lainnya.
Pendapat ini ini merujuk kepada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Abbas:
نُهِيتُ عن الثوب الأحمر ، وخاتم الذهب ، وأن أقرأ وأنا راكع
Saya dilarang untuk memakai pakaian warna merah, cincin emas, dan membaca Al Qur’an ketika ruku’
Ada beberapa Apa sebab sehingga nabi melarang umat untuk menggunakan pakaian berwarna merah. Diantaranya adalah:
Pakaian non muslim
Adapun penyebab dilarang memakai pakaian berwarna merah karena dikawatirkan dapat menyerupai dengan orang kafir. Pakaian merah adalah pakaian khas yang digunakan oleh orang non muslim.
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Amru bin Ash, nabi bersabda:
رَأَى رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ – عَلَيَّ ثَوبَينِ مُعَصفَرَينِ فَقَالَ : إِنَّ هَذِهِ مِن ثِيَابِ الكُفَّارِ فَلا تَلبَسهَا
Dari Amru bin Ash berkata, “Rasulullah melihatku mengenakan dua pakaian Muasfaroin. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya ini adalah diantara pakaian orang-orang kafir maka janganlah kamu memakainya.
Pakaian paling disukai setan
Diantara sebab dilarangnya memakai pakaian berwarna merah karena pakaian tersebut adalah pakaian yang paling disukai oleh setan.
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani bahwa nabi bersabda:
Jauhilah warna pakaian merah, karena pakaian warna merah adalah perhiasan yang paling disukai setan
Pakaian mengundang perhatian
Dalam Islam umat dilarang untuk memakai pakaian yang mengundang perhatian orang ramai. Dalam istilah fiqih disebut sebagai Syuhrah.
Meninggalkan Syuhrah adalah salah satu cara berpakaian pria muslim dan wanita muslimah.
Abdullah Ibnu Umar meriwayatkan sebuah hadis nabi:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barangsiapa memakai pakaian syuhrah, maka Allah akan memakaikan pakaian yang serupa pada hari kiamat nanti.
Pendapat boleh memakai pakaian merah
Pendapat kedua ini adalah pendapat mayoritas para ulama fikih antar mazhab. Mereka berfatwa bahwa memakai pakaian berwarna merah hukumnya dibolehkan. Baik untuk kegiatan ibadah maupun kegiatan non ibadah.
Menurut mayoritas ulama banyak hadits yang kualitasnya lebih kuat tentang kebolehan memakai pakaian berwarna merah.
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abi Juhaifah:
رَأَيْتُ بِلاَلًا أَخَذَ عَنَزَةً، فَرَكَزَهَا وَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ، مُشَمِّرًا صَلَّى إِلَى العَنَزَةِ بِالنَّاسِ رَكْعَتَيْنِ
kemudian aku lihat Bilal mengambil tombak kecil dan menancapkannya di tanah, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dengan mengenakan pakaian merah menghadap ke arah tombak kecil dan memimpin orang-orang shalat sebanyak dua rakaat
Status hukum boleh memakai pakaian berwarna merah adalah umum. Baik merah polos maupun merah yang bercampur dengan warna lainnya.
Adapun hadits yang dijadikan sebagai rujukan oleh mazhab zhahiriyah, setelah diteliti ternyata terdapat perawi hadits yang cacat dan periwayatannya tidak dapat dijadikan sebagai rujukan.
Makruh memakai pakaian berwarna merah
Ada juga ulama yang mengambil Jalan Tengah. Tidak mengharamkan dan juga tidak membolehkan memakai pakaian berwarna merah.
Mereka berfatwa bahwa hukum memakai pakaian merah adalah makruh. Ada beberapa alasan yang dikemukakan:
Larangan dalam beberapa Hadits tentang memakai pakaian berwarna merah, tidak sampai pada status haram Tetapi hanya sampai Makruh.
- Hukum makruh hanya berlaku pada pakaian yang berwarna merah polos.
- Hukum makruh berlaku jika tujuan memakai pakaian adalah untuk ketenaran (syuhrah)
Kesimpulan
Terjadi perbedaan pendapat para ulama tentang hukum memakai pakaian yang berwarna merah.
- Haram
- boleh
- makruh
Pendapat terkuat adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama.
Demikian saja artikel singkat kami tentang hukum memakai baju berwarna merah. semoga bermanfaat dan terima kasih