Kajian Umum

Memahami Hukum Aqiqah dalam Islam

Ahmad AlfajriMemahami Hukum Aqiqah dalam Islam

Memahami Hukum Aqiqah Dalam Islam
Kambing untuk Aqiqah

Aqiqah dalam lisan masyarakat Indonesia sering disebut dengan akikah. Dalam tulisan bahasa Arab nya yaitu, عقيقة. Aqiqah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak yang baru lahir. Defenisi ini sesuai dengan yang ditulis oleh pengarang Kitab Fathul Qarib al-Mujib.

Jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan adalah satu kambing. Sedangkan untuk bayi laki-laki disembelih dua kambing. Pada artikel kali ini, saya ingin menulis tentang memahami hukum Aqiqah dalam Islam, dalil dalil, perbedaan pendapat dan beberapa hal penting yang berkaitan dengan Aqiqah.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Aqiqah

Aqiqah dalam fikih masuk dalam kategori ikhtilafiyyah (adanya perbedaan pendapat). Sebagian ulama berfatwa bahwa Aqiqah adalah sebuah kewajiban. Ada juga ulama yang berfatwa bahwa Aqiqah hukumnya Sunnah dan tidak sampai tingkat wajib. Dan ada juga pendapat bahwa Aqiqah hukumnya mubah.

Mazhab Zahiri berpendapat bahwa Aqiqah hukumnya wajib. Abu Hanifah sendiri berpendapat bahwa Aqiqah hukumnya bukanlah wajib dan bukan juga sunah. Sedangkan Jumhur ulama berpendapat bahwa Aqiqah hukumnya sunnah.

Baca Juga : Teks Bacaan Ratib Al Athos

Baca Juga : Teks Bacaan Hizib Nashor

Sebab Terjadinya Perbedaan Pendapat

Sebab terjadinya perbedaan pendapat adalah berbeda dalam memahami sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Samurrah bin Jundub, bahwa Nabi bersabda:

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويماط عنه الأذي

Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan dan dihilangkan kotorannya

Secara Zahir, Hadis Sahih diatas menunjukkan kewajiban Aqiqah. Namun, Ada hadis lain yang secara Zahir nashnya dapat dipahami bahwa Aqiqah tidak wajib. Nabi pernah bersabda:

لا احب العقوق , ومن ولد فأحب ان ينسك عن ولده فليفعل

Saya tidak suka penyembelihan, Barangsiapa yang dikarunai bayi dan ingin menyembelih untuk anaknya, maka lakukanlah

Ada ulama yang memahami bahwa hadis Hasan ini menunjukkan bahwa Hukum Aqiqah adalah mubah. Namun, mayoritas ulama memahami bahwa kandungan hadis ini menunjukkan bahwa Hukum Aqiqah adalah sunnah.

Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Waktu pelaksanaan Aqiqah sangat dianjurkan dilakukan pada hari ke-7 sejak kelahiran bayi. Hari ke 7 ini sangat sesuai dengan Sabda Nabi di atas. Tetapi ada juga ulama yang menjelaskan bahwa fadhilah Aqiqah pada hari ketujuh tetap didapatkan jika dilakukan pada hari ke 7 kedua (hari ke 14) dan hari 7 ke tiga (hari ke 21).

Selain hari hari tersebut, Aqiqah tetap sah dilakukan. Boleh dilakukan sebelum hari ke 7 dan boleh juga setelah hari ke 7. Namun, waktu terbaik Aqiqah adalah pada hari ke tujuh. Dan jika si Anak tidak di Aqiqah oleh orang tuanya hingga baligh (dewasa), maka boleh bagi dirinya untuk menyembelih kambing sebagai Aqiqah.

Hadis Hadis tentang Aqiqah

Hadis periwayatan Imam Ahmad

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى

Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis rambutnya, dan diberi nama

Hadis Periwayatan Imam bukhari

مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى

Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya

Hadis Periwayatan Abu Daud

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ

Rasulullah memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.

Hadis Periwayatan Imam Malik

وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً.

Fatimah Binti Rasulullah mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya.

Hadis Periwayatan Nasai

مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ

Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing

Larangan Mematahkan Tulang Sembelihan

Dalam Kitab I’anatu Thalibin disebutkan bahwa ada hal yang harus diperhatikan yakni jangan mematahkan tulang dari kambing sembelihan. Hikmahnya adalah tafa’ul atau berharap keselamatan tubuh serta anggota badan dari anak tersebut.

Spesifikasi Hewan Sembelihan

Syarat hewan Aqiqah adalah seperti syarat hewan qurban yaitu tidak cacat. Begitu juga dengan usia hewan dan spesifikasinya, semuanya sama dengan hewan Qurban. Termasuk hukum daging hewan Aqiqah. Tetapi, ada perbedaan dikalangan mazhab tentang apakah boleh menyembelih lembu dan unta?, atau Aqiqah hanya terkhusus pada hewan kambing saja?

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker