
Ahmad Alfajri – Memahami Hukum Cipika Cipiki Menurut Islam

Cipika Cipiki adalah singkatan dari “cium pipi kanan dan cium pipi kiri“. Istilah Cipika Cipiki digunakan sebagai ungkapan saling merindukan antara dua orang yang bertemu setelah lama berpisah.
Cipika Cipiki Biasanya dilakukan oleh sepasang kekasih (suami-istri), dua orang bersaudara atau dua orang yang berteman akrab yang sudah berpisah lama.
Di tempat kelahiran saya yaitu di Aceh, Cipika Cipiki tidak begitu terkenal. Disana adat yang berkembang adalah cium tangan orang yang dimuliakan seperti orang tua dan guru. Jika berjumpa dengan sahabat yang selevel, biasanya hanya jabat tangan saja.
Tetapi, Cipika cipiki ini sudah hampir menjadi suatu kebiasaan di beberapa daerah. Tulisan kali ini adalah mengenai hukum Cipika Cipiki dalam perspektif hukum Islam.
Mu’anaqah dan Cipika Cipiki
Mu’anaqah berasal dari ‘ànaqa – yu’àniqu – mu’ànaqalatan wa inàqan. Secara bahasa memiliki arti saling mendekatkan leher antara dua yang bertemu.
Sedangkan secara istilah, Mu’anaqah adalah sebuah praktik berangkulan sambil mencium bagian antara dua mata atau mencium dua pipi. Dalam istilah Arabnya “Al-Mu’anaqah Ma’a Taqbiili Ma Bainal Ainaini Au Al-Khaddain“
Mu’anaqah merupakan sebuah hal yang sudah menjadi adat para sahabat Nabi. Lalu adat ini ditiru oleh generasi tabi’in dan sampailah pada generasi kita sekarang.
Menurut Imam Nawawi di dalam kitab Al Adzkar bahwa mu’anaqah disunnahkan bagi orang yang baru pulang dari perjalanan jauh. Contohnya seperti orang yang baru pulang dari menunaikan ibadah haji. Termasuk juga saat bertemu dengan anak kecil. Begitu juga saat bertemu sahabat yang sudah lama tidak berjumpa.
Selain dari hal di atas, Imam Nawawi berpendapat bahwa hukum Mu’anaqah adalah makruh. Alasanya karena bertentangan dengan hadits yang berbicara tentang Mu’anaqah.
Nah, cipika cipiki yang sudah menjadi adat kebiasaan sebagian masyarakat kita diqiyaskan pada bab Mu’anaqah ini. Dan termasuk dalam kategori Qiyas Musawi. Sama dengan Hukum Cipika Cipiki adalah sama seperti dengan hukum Mu’anaqah.
Dalil Kesunnahan Mu’anaqah
Informasi dari beberapa Sahabat Nabi dan juga Hadits dari Anas bin Malik:
ثبت عن الصحابة -رضي الله عنهم- أنهم كانوا يتعانقون عند قدومهم من السفر وعن أنس -رضي الله عنه- قال: (كان أصحاب النبي -صلى الله عليه وسلم- إذا تلاقوا تصافحوا وإذا قدموا من سفر تعانقوا).
Ada khabar pasti dari para sahabat Nabi, bahwa mereka saling mu’anaqah ketika pulang dari safar. Dan dari Anas berkata : “Para sahabat Nabi itu ketika bertemu mereka saling bersalaman dan ketika datang dari safar mereka saling mu’anaqah”.
Hadits dari Barra bin ‘Azib
عن البراء بن عازب رضي الله عنه قال : دخلت مع أبي بكر رضي الله عنه أول ماقدم المدينة فإذا عائشة ابنته رضي الله عنها مضطجعة قد أصابتها حمى فأتاها أبوبكر فقال كيف أنت يابنية وقبل خدها رواه البخاري وأبو داود
Diriwayatkan Dari Al-Barra Ibni ‘Azib, dia berkata: Pernah aku masuk bersama Abu Bakar pada mula-mula kedatangannya di Madinah, maka tiba-tiba Aisyah puteri Abu Bakar tengah berbaring diserang penyakit demam, maka dia didatangi Abu Bakar sambil berkata : Bagaimana keadaanmu wahai anakku, lalu Abu Bakar mencium pipinya.
Kesimpulan Hukum Cipika Cipiki
- Cipika cipiki antar sesama jenis dalam konteks Safar adalah Sunah.
- Cipika cipiki dengan lawan jenis tetapi masih mahram dalam konteks Safar adalah Sunah.
- Cipika cipiki dengan lawan jenis dan bukan mahramnya dalam konteks apapaun hukumnya adalah Haram.
- Cipika cipiki yang dilakukan selain dalam konteks yang disebutkan oleh Imam Nawawi maka Hukumnya adalah Makruh.
Demikian saja artikel singkat kami tentang Hukum Cipika Cipiki dalam Islam. Jika ada yang kurang, mohon untuk ditanggapi dalam komentar. Terima Kasih.
One Comment