Ahmad Alfajri – Apakah Air Liur Itu Hukumnya Najis?
Ada beberapa cairan yang keluar dari tubuh manusia. Baik itu yang keluar dari qubul dan dubur, maupun yang keluar dari bagian atas seperti mulut dan hidung.
Dalam pandangan syariat, cairan yang keluar dari qubul (kelamin) dan dubur (anus) hukumnya adalah najis. Apakah keluarnya secara normal maupun tidak normal seperti keluar nanah darah dan lain sebagainya.
Ada 1 cairan yang keluar dari bagian bawah dan dihukumkan suci oleh mayoritas ulama yaitu mani. Adapun Imam Malik berpendapat bahwa air mani sama seperti cairan lainnya dan dihukumkan Sebagai najis.
Cairan yang keluar dari bagian atas? seperti dari mulut atau hidung punya beberapa klasifikasi hukum khusus.
Pada artikel kali ini kami ingin men-sharing tentang status hukum cairan yang keluar dari mulut yaitu air liur.
Hukum Air Liur
Para ulama rincikan bahwa status hukum dasar dari air liur adalah suci. Air liur dihukumkan sebagai najis jika air liur sebut berasal dari dalam perut.
Tanda bahwa air liur tersebut keluar dari dalam perut adalah berwarna kuning dan berbau Bacin (agak busuk).
Adapun air liur biasa yang yang bukan berasal dari dalam perut, warnanya bening dan tanpa disertai dengan bau bacin.
Syekh Khatib syirbini dalam kitab mughnil muhtaj menjelaskan bahwa:
والماء السائل من النائم إن كان من المعدة كأن خرج منتنا بصفرة فنجس لا إن كان من غيرها أو شك في أنها منها أو لا فإنه طاه
Air liur yang mengalir dari mulut orang yang sedang tidur, hukumnya ada perincian tersendiri. Jika berasal dari perut seperti mengeluarkan bau Bacin dan berwarna kuning maka hukumnya adalah najis. Adapun jika ragu Apakah air liur tersebut keluar dari dalam perut atau bukan maka air liur tersebut di hukum sebagai suci.
Penyebutan kata “air liur dari mulut orang yang sedang tidur” dalam kitab di atas, tidak hanya terbatas kepada orang yang sedang tidur.
Meskipun sedang terjaga dan mengeluarkan air liur berwarna kuning dan menimbulkan Bacin maka hukumnya tetap najis.
Penyebutan “air liur dari mulut orang yang sedang tidur” hanyalah karena kebiasaannya air liur tersebut berwarna kuning dan bau bacin dari liur orang yang tidur.
Air liur bercampur darah
Sekiranya keluar air liur yang bukan berasal dari dalam perut maka hukumnya adalah suci. Tetapi jika sudah bercampur dengan darah gusi maka hukumnya berubah menjadi najis. Sebab darah adalah najis.
Adapun dalam kondisi seseorang yang mengeluarkan darah gusi secara terus menerus, otomatis air liur pasti bercampur dengan darah gusi. Maka hukum saat itu adalah makfu Anhu (dimaafkan).
Dalam kitab nihayatul muhtaj dijelaskan:
ولو ابتلي شخص بالقيء عفي عنه منه في الثوب وغيره
Jika seseorang diberi cobaan berupa muntah secara terus menerus maka muntah tersebut di hukum najis yang dimaafkan ketika berada di pakaian atau benda lainnya.
Jadi hukum air liur yang bercampur dengan darah gusi yang keluar secara terus-menerus adalah dikiaskan kepada muntah yang keluar secara terus-menerus dan dihukumkan sebagai najis yang dimaafkan.
Air liur terkena di mukena
Sering terjadi bahwa seorang perempuan tertidur dalam mukenanya. Dan ketika bangun ternyata sudah ada bekasan air liur.
Hukum mukena tersebut pada dasarnya adalah suci. Kecuali jika liur yang keluar tersebut berasal dari dalam perut dan terlihat berwarna kuning serta mengeluarkan bau bacin.
Biasanya, kalau tertidur dengan menggunakan bantal yang lebih tinggi dari badan maka air liur yang keluar adalah berasal dari tenggorokan bukan dari perut.
Meskipun demikian, alangkah baiknya jika mukena terkena air liur hendaklah segera disucikan sebelum digunakan untuk pakaian shalat.
Demikian saja artikel kami tentang hukum air liur dalam pandangan fikih. Semoga bermanfaat dan Terima Kasih