Ahmad Alfajri – Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Dalam Islam
Satu hal yang lagi ngetren saat dandanan yaitu memakai bulu mata palsu. Berbekal bulu mata palsu, seorang wanita akan terlihat lebih cantik muda dan juga keren.
Penggunaan bulu mata palsu biasanya saat ada acara besar seperti pesta pernikahan wisuda dan juga arisan.
Ada 2 Model bulu mata palsu yaitu terbuat dari bahan bulu mata asli dan terbuat dari bahan plastik.
Biasanya digunakan saat make up setelah melapisi eyeshadow dan juga menggaris mata dengan alat eyeliner.
Bulu mata palsu ini direkatkan pada bulu mata menggunakan lem khusus dan biasanya terbuat dari bahan waterproof.
Artikel kami kali ini bukanlah berkaitan tentang tata cara penggunaan bulu mata palsu, tetapi tentang hukum memakai bulu mata palsu dalam Islam.
Hukum Memakai Bulu Mata Palsu
Ada beberapa pendapat ulama yang berkaitan dengan pemakaian bulu mata palsu. Perbedaan pendapat ini berdasarkan karena perbedaan landasan dalil yang digunakan dan juga sudut pandang yang berbeda.
Sebahagian ulama berfatwa bahwa hukum memakai bulu mata palsu adalah haram. Namun, Sebagian ulama yang lain berfatwa bahwa hukum memakai bulu mata palsu adalah mubah atau dibolehkan.
Ulama yang berfatwa tentang keharaman memakai bulu mata palsu juga berbeda pendapat tentang penyebab keharamannya.
Haram Memakai Bulu Mata Palsu
Di antara sudut pandang yang digunakan oleh para ahli tentang hukum keharaman memakai bulu mata palsu yaitu:
- Pertama, larangan mengubah ciptaan allah
Dalam Islam, secara jelas bahwa mengubah ciptaan Allah hukumnya haram. Dan memakai bulu mata palsu menurut sebahagian ulama termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah.
Dalam Alquran surat an-nisa ayat ke 119
وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّیَنَّهُمۡ وَلَامُرَنَّهُمۡ فَلَیُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَامِ وَلَامُرَنَّهُمۡ فَلَیُغَیِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن یَتَّخِذِ ٱلشَّیۡطَانَ وَلِیࣰّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانࣰا مُّبِینࣰا
dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.
Dalam ayat ini, terkandung penjelasan bahwa mengubah ciptaan Allah adalah salah satu trik dan cara setan untuk menjerumuskan manusia.
- Kedua, larangan menyambung rambut
Dalam Islam, terdapat sebuah hadis dimana nabi secara tegas melaknat wanita yang menyambungkan rambutnya.
Sebahagian ulama Fiqih menyatakan bahwa memakai bulu mata palsu adalah termasuk dalam kategori menyambung rambut. Jadi, keharaman memakai bulu mata palsu bukan disebabkan karena mengubah ciptaan Allah. Tetapi lebih disebabkan karena menyambung rambut.
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa nabi pernah bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.”
Terdapat dalam kitab Ad-Da’wad Dawa’ bahwa setiap sesuatu yang dilaknat oleh Allah dan rasul bermakna hal tersebut adalah dosa besar.
كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة
“Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar”
Boleh Memakai Bulu Mata Palsu
Menurut sebahagian ulama, memakai bulu mata palsu hukumnya adalah dibolehkan karena tidak termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah.
Namun, kebolehan ini memiliki beberapa persyaratan. Jika persyaratan persyaratan tersebut tidak ada maka hukum memakai Bulu mata palsu adalah haram.
Berikut ini beberapa persyaratan agar Memakai Bulu mata palsu dibolehkan:
- Terbuat dari benda suci
- Terbuat bukan dari bulu manusia
- Ada izin suami atau tuan
- Sudah bersuami atau punya tuan
Hukum bolehnya memakai bulu mata palsu dapat berubah menjadi haram, jika:
- Terbuat dari benda najis, seperti dari bulu binatang yang haram dimakan
- Bulu manusia, Walaupun dari bulunya sendiri
- Tidak ada izin suami atau tuan
- Masih gadis, sebab dapat menimbulkan fitnah
Adapun Hadis tentang laknat Nabi bagi penyambung rambut, dipahami oleh mayoritas ulama adalah bulu yang tidak suci, tidak ada izin suami dan juga perempuan yang masih gadis.
Referensi
Ulama yang berpendapat bahwa memakai bulu mata palsu hukumnya dibolehkan, memiliki banyak referensi. Diantaranya adalah:
- Kitab Bujairimi ala Minhaj
قوله ( كوصل المرأة ) مثلها الرجل سم وحاصله أن وصل المرأة شعرها بشعر نجس أو شعر آدمي حرام مطلقا سواء كان طاهرا أم نجسا من شعرها أو شعر غيرها بإذن الزوج أو السيد أم لا وأما وصلها بشعر طاهر من غير آدمي فإن أذن فيه الزوج أو السيد جاز وإلا فلا .
- Kitab Busyral Karim
ووصل الشعر بشعر ادمي او نجس مطلقا و كذا بطاهر لم يأذن فيه حليل
“Dan haram menyambung rambut dengan rambut manusia, atau dengan najis semata-mata, dan demikian juga dengan yang suci tapi tak diizini oleh suaminya.”
- Kitab Hasyiah Jamal
( قوله كوصل المرأة شعرها إلخ ) حاصل مسألة وصل الشعر أنه إن كان بنجس حرم مطلقا وإن كان بطاهر فإن كان من آدمي ولو من نفسها حرم مطلقا وإن كان من غير آدمي فيحرم بغير إذن الزوج ويجوز بإذنه ا هـ شيخنا .
Kitab Syarhul Kabir
أما شعر غير الادمى فينظر فيه الي حال المرأة ان لم يكن لها زوج ولا سيد فلا يجوز لها وصله للخبر ولانها تعرض نفسها للتهمة ولانها تغر الطالب وذكر الشيخ ابو حامد وطائفة انه يكره ولا يحرم والاول اظهر وبه قال القاضي ابن كج والاكثرون فان كان لها زوج أو سيد فلا يجوز لها الوصل بغير اذنه لانه تغرير له وتلبيس عليه
Demikian saja artikel kami tentang hukum memakai bulu mata palsu dalam Islam. Semoga bermanfaat dan jika yang mau ditanggapi, silahkan ditinggalkan pada kolom komentar. Terima Kasih.
One Comment