Ahmad Alfajri – Hukum Memelihara Ular Dalam Islam
Ular adalah hewan reptil yang melata dan tidak memiliki anggota tubuh. Pergerakan ular ditopang oleh permukaan perutnya.
Ular terbagi dalam dua kategori yaitu ular berbisa dan ular yang tidak berbisa. Ular yang berbisa dalam ilmu hewan disebut dengan Venomous snake. Sedangkan ular yang tidak berbisa diistilahkan sebagai Non-venomous snake.
Ular adalah hewan pemburu yang masuk dalam kategori terbaik. Ular dapat memangsa korbannya nya di manapun saja. Sebab Salah satu jurus mematikan ular adalah dapat berkamuflase sesuai dengan lingkungan.
Dalam tubuh ular terdapat sensor tentang posisi mangsa yang akan dijadikan target mangsanya. Tubuh ular juga sangat peka terhadap perubahan tekanan suhu suhu udara.
Ular yang berbisa akan menangkap mangsanya dengan cara cara menggigit serta menginjeksi bisanya kedalam tubuh mangsa. Sehingga dalam durasi tertentu mangsanya akan mati.
Sedangkan ular yang tidak berbisa akan melilit mangsanya hingga kehabisan nafas, lalu baru dijadikan sebagai makanan.
Artikel yang ingin kami tulis adalah bagaimana hukum memelihara ular dalam perspektif hukum Islam
Hukum memelihara ular dalam hukum Islam
Sekarang, Sudah ada komunitas yang memelihara ular. Biasanya setiap hari Minggu mereka akan berkumpul di sebuah lapangan untuk menunjukkan ular ular peliharaan mereka.
Berkaitan dengan status hukum memelihara ular, Sayyidah Aisyah pernah meriwayatkan sebuah hadits dari nabi:
خمس من الدواب كلهن فواسق يقتلن في الحل و الحرم : الغراب و الحداءة و العقرب و الفأرة والكلب العقور
Adalah lima hewan yang semuanya merusak, boleh dibunuh baik di luar tanah suci maupun di tanah suci yaitu: burung gagak, rajawali, tikus, kalajengking dan anjing buas (gila)
Dalam hadis diatas, ular tidak disebutkan. Tapi dapat diqiyaskan kepada 5 hewan tersebut sebab sama-sama buas, berbahaya dan mematikan.
Zamakhsyari, ulama abad ke-8 dalam Kitab al-Mantsur fi al-Qawaid secara tegas menyatakan bahwa memelihara ular hukumnya adalah haram. Berikut ini pernyataan tegas beliau:
يَحْرُمُ عَلَى الْمُكَلَّفِ اقْتِنَاءُ أُمُورٍ: مِنْهَا: الْكَلْبُ لِمَنْ لَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، وَكَذَلِكَ ” بَقِيَّةُ ” الْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ، الْحَدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْحَيَّةُ
“Haram bagi mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa binatang, diantaranya: anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula lima binatang pengganggu lainnya, seperti elang, kala, tikus, gagak abqa’, dan ular”.
Pendapat ini didukung oleh banyak ulama ulama Syafi’iyah. Berikut adalah diantara ulama-ulama yang menfatwakan keharaman memelihara ular.
- Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab tuhfatul muhtaj menyatakan bahwa diharamkan mengurung 5 jenis binatang pengganggu untuk di dirawat
- Imam Jalaluddin mahalli dalam kitab qulyubi wa ‘umaira menyatakan bahwa binatang yang disunnahkan untuk dibunuh hukumnya haram untuk dipelihara
- Ibnu qudamah dalam kitab al-mughni menyatakan bahwa binatang yang wajib dibunuh haram untuk dipelihara
Bagaimana jika sudah terlanjur memelihara ular?
Jika anda sudah terlanjur memelihara ular, maka agar tidak bertentangan dengan hukum Islam, ada dua opsi yang dapat dipilih. Pertama, kembalikan ular tersebut ke habitatnya. Tetapi dengan syarat, ular tersebut dipastikan tidak dapat mengganggu manusia.
Kedua, membinasakan ular tersebut. Semahal apapun harga ular yang Anda beli. Dan sebanyak apapun modal yang sudah anda keluarkan untuk merawat dan memelihara ular, Ingatlah bahwa hukum memelihara ular adalah haram.
Demikian saja artikel kami tentang hukum memelihara ular dalam Islam. Semoga, harta yang kita miliki dapat kita gunakan pada hal yang berguna dan dihalalkan. Jika ada tanggapan, silahkan ditinggalkan pada kolom komentar. Terima Kasih.
One Comment