Kajian Umum

Hukum Menggunakan Nama Kunyah Dalam Islam

Ahmad AlfajriHukum Menggunakan Nama Kunyah Dalam Islam

Hukum Menggunakan Nama Kunyah Dalam Islam
Hukum Menggunakan Nama Kunyah Dalam Islam

Kuniyah atau kunyah adalah nama sebutan yang diawali dengan kata Abu (untuk laki laki), Ummu (untuk perempuan), Ibnu (untuk anak laki laki), dan bintu (untuk anak perempuan).

Dalam Islam, memberi nama kuniah terhadap seseorang punya landasan hukum. Meskipun secara makna, kuniyah tersebut tidak sesuai dengan status seseorang.

Contohnya seperti memberi nama seseorang dengan Abu Abdullah, padahal nama sebenarnya adalah Muhammad. Atau orang tersebut belum memiliki anak atau bahkan belum menikah.

Kuniyah Dalam Islam

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa Rasulullah pernah bersabda:

أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ، كَانَ لَهَا ابْنٌ يُقَالُ لَهُ: أَبُو عُمَيْرٍ، وَكَانَ لَهُ نُغَيْرٌ , فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ عَلَيْهِ يُمَازِحُهُ، فَدَخَلَ عَلَيْهِ يَوْمًا , فَرَآهُ حَزِينًا، فَقَالَ: «مَا لِأَبِي عُمَيْرٍ؟» ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَاتَ نُغَرُهُ , قَالَ: فَجَعَلَ يَقُولُ: «مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ؟

Dari Anas bin Malik, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sering menemui kami. Aku punya adik berkunyah Abu ‘Umair. Dia punya seekor burung yang sering dipakai untuk bermain. Suatu hari Nabi datang setelah burung tersebut mati. Beliau melihat Abu ‘Umair bermuram muka. Nabi lantas bertanya kepada kami ‘Ada apa dengannya?’, ‘Burungnya mati,’ sahut kami. Nabi lalu bersabda, ‘Hai Abu ‘Umair, apa yang telah dilakukan oleh burungmu?

Imam Nawawi menyatakan beberapa fatwa berkaitan dengan hadis di atas. Diantaranya adalah bahwa memberikan nama kuniah terhadap seseorang adalah dibolehkan.

Dan Jika ternyata secara fakta bahwa orang tersebut tidak sesuai dengan kuniyah maka tidak dianggap sebagai sebuah kebohongan atau dusta.

Status hukum nama kunyah dalam Islam

Adapun status hukum dasar memberikan nama kuniyah kepada seseorang adalah mubah dan tidak sampai pada status Sunnah.

Status hukum memberikan nama kuniah kepada seorang bisa berubah kepada sunnah atau bahkan wajib. Hal tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi.

Contohnya seperti memberi kuniyah kepada seseorang yang sudah Alim. Maka, Disaat itu status hukumnya adalah wajib karena memuliakan ilmu.

Sungguh sangat tidak beradab, memanggil seseorang ulama dengan nama aslinya secara langsung.

Imam nawawi dalam kitab Al Adzkar bahwa memanggil seseorang yang mulia dengan nama kuniah hukumnya adalah sunnah. Hukum kesunnahan tersebut berkaitan dengan adab dan tata krama.

Dalam konteks tulisan seperti menulis surat maka dianjurkan juga untuk menyebut dengan nama kuniah.

Jika dalam konteks menukil ungkapan seseorang maka dianjurkan untuk menyebut dengan nama kuniyah.

Contohnya seperti “telah bercerita kepadaku oleh Abu Fulan bahwa bla bla bla”.

Adapun bagi orang yang nama kuniah nya sudah populer, maka tidak dianjurkan untuk menulis nama kuniah nya pada tulisan.

Kuniyah dengan Nama Allah

Ada satu hal yang perlu dicatat dan digaris bawahi bahwa menamakan seseorang dengan nama kuniah, tidak boleh menggunakan nama Allah.

Hal ini didasari oleh sebuah hadis:

أَنَّهُ لَمَّا وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ قَوْمِهِ سَمِعَهُمْ يَكْنُونَهُ بِأَبِي الْحَكَمِ ، فَدَعَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَكَمُ ، وَإِلَيْهِ الْحُكْمُ ، فَلِمَ تُكْنَى أَبَا الْحَكَمِ ؟ فَقَالَ : إِنَّ قَوْمِي إِذَا اخْتَلَفُوا فِي شَيْءٍ أَتَوْنِي ، فَحَكَمْتُ بَيْنَهُمْ فَرَضِيَ كِلَا الْفَرِيقَيْنِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا أَحْسَنَ هَذَا ، فَمَا لَكَ مِنَ الْوَلَدِ ؟ قَالَ : لِي شُرَيْحٌ ، وَمُسْلِمٌ ، وَعَبْدُ اللَّهِ ، قَالَ : فَمَنْ أَكْبَرُهُمْ ؟ قُلْتُ : شُرَيْحٌ ، قَالَ : فَأَنْتَ أَبُو شُرَيْحٍ 

Nabi bertanya kepada seorang sahabat, beliau berkunyah Abul Hakam – padahal Al-Ahkam adalah nama Allah, ‘Apakah engkau mempunyai anak?’. Sahabat tersebut menjawab, ‘Syuraih, Muslim, dan Abdullah’. ‘Siapa yang paling tua diantara ketiganya?’ lanjut Nabi. “Syuraih’ kata sahabat tersebut. Nabi bersabda, ‘Jika demikian maka engkau adalah Abu Syuraih.’

Demikian saja artikel singkat kami tentang Hukum memanggil seseorang dengan nama Kuniyah. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker