Kajian Umum

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali

SalamuddinHukum Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali
Hukum Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali

Ibadah salat Jumat bagi pihak laki-laki hukumnya adalah wajib. Kewajiban tersebut berlaku bagi setiap lelaki yang telah mencukupi syarat.

Dalil yang menunjukkan bahwa shalat jumat itu wajib adalah firman Allah dalam surat al-jumu’ah ayat 9:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”

Pada artikel kali ini kami akan menulis tentang hukum meninggalkan shalat jumat bagi laki laki dan cara bertaubat serta dendanya.

Tidak Shalat Jumat 3x

Nabi Muhammad  dalam sebuah sabdanya  memperingatkan secara tegas bagi Laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat tanpa ada udzur syar’i sebab hukum shalat jumat adalah wajib.

Hukum tidak shalat jumat 3 kali tanpa ada ozor maka orang tersebut hatinya akan keras, tersumbat, lalai dan tidak akan mau menerima kebaikan.

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan tiga kali Jumat karena meremehkan, Allah menutupi hatinya.”

Makna tertutup hatinya adalah tidak ada kebaikan dalam dirinya. Sebuah kata kiasan yang cukup halus mengilustrasikan gambaran keburukan orang yang meninggalkan shalat Jumat.

Cara Taubat

Meninggalkan shalat Jumat adalah sebuah perbuatan dosa karena telah melanggar perintah Allah.

Cara terbaik adalah langsung bertaubat kepada Allah yaitu dengan melaksanakan ibadah shalat Jumat pada hari Jumat berikutnya.

Harus ada rasa penyesalan di dalam hati karena telah melanggar perintah Allah. Kemudian meneguhkan tekad untuk tidak mengulangi pelanggaran itu lagi. Dan terakhir adalah memperbanyak minta ampun kepada Allah.

Denda Meninggalkan Shalat Jumat

Bagi lelaki yang pernah meninggalkan shalat Jumat Dianjurkan juga untuk bersedekah seharga satu Dinar atau setengah Dinar.

Satu Dinar adalah seukuran 3,879 gram. Sedangkan setengah Dinar adalah seukuran 1,939 gram.

Anjuran bersedekah ini dijelaskan oleh Imam Nawawi yang mengutip pernyataan Imam Mawardi. Di sana, Imam Mawardi memberikan sedikit penjelasan tentang anjuran bersedekah adalah bersumber dari hadis samurah.

Cuma, riwayat Hadits ini lemah maka perintah tersebut tidak sampai pada hukum wajib. Perintah dalam hadis tersebut hanya sampai pada anjuran bersedekah.

Penjelasan Imam Nawawi

Imam nawawi dalam kitab Al majmu menerangkan:

قال صاحب الحاوى يستحب لمن ترك الجمعة بلا عذر ان يتصدق بدينار أو نصف دينار لحديث سمرة ان النبي صلى الله عليه وسلم قال ” من ترك الجمعة فليتصدق بدينار أو نصف دينار

“Pengarang kitab al-Hawi (Imam al-Mawardi) berkata, disunahkan bagi orang yang meninggalkan Jumat tanpa uzur, bersedekah dengan satu atau setengah dinar, karena haditsnya Samurah bahwa Nabi berkata, barang siapa meninggalkan Jumat, maka bersedekahlah dengan satu atau setengah dinar.

Dalam menafsirkan hadis ini, banyak fuqaha juga menyimpulkan bahwa denda sedekah satu Dinar atau setengah Dinar tidak hanya berlaku untuk lelaki yang meninggalkan salat Jumat, tetapi juga berlaku secara umum bagi setiap orang yang melakukan perbuatan dosa.

Contohnya seperti berkata bohong, menggunjing orang lain dan lain sebagainya.

Penjelasan Imam Qalyubi

Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Imam kalyubi dalam kitab hasyiyah Qalyubi:

ومن ترك الجمعة بلا عذر يندب له أن يتصدق بدينار أو نصفه ، وعممه بعضهم في إتيان كل معصية 

barang siapa meninggalkan Jumat tanpa uzur, disunahkan baginya bersedekah satu atau separuh dinar. Sebagian ulama memberlakukan umum anjuran ini dalam setiap perbuatan maksiat

Demikianlah artikel kami tentang hukum dan denda bagi orang yang meninggalkan shalat jumat. Seniga bermanfaat dan terima kasih.

Lihat Semuanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker